Bapenda Kabupaten Bandung Rilis Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir Berdasarkan Regulasi Baru

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung merilis  mekanisme Pemungutan Pajak Parkir yang telah diperbaharui.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 138 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perbup No. 41 Tahun 2016, maka mekanisme Pemungutan Pajak Parkir di Kabupaten Bandung sebagian mengalami perubahan khususnya dalam pelaporan dan pembayaran Pajak.

Perubahan dimaksud, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak 1 Bapenda Kabupaten Bandung, Ganda S.Sos., M.Si., meliputi mekanisme pelaporan dan pembayaran Pajak Parkir yaitu :

Wajib Pajak sebelum melakukan pelaporan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh useraccount ke Bapenda/ UPTD Pelayanan Pajak Daerah terdekat, Wajib Pajak  yang telah memilikiuseraccont dapat melakukan pengisian e-SPTPD dan menyampaikan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda, WP menginput data pelaporan dan meng-upload rekap pelaporan ke dalam sistem aplikasi e-SPTPD untuk kepentingan pelaporan Pajak, WP diberikan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima penyampaian e-SPTPD, dan tanda terima tersebut sebagai bukti penerimaan yang sah.

Selanjutnya Wajib Pajak yang telah menyampaikan/menginput e-SPTPD secara online tidak perlu menyampaikan form SPTPD secara offline, Wajib Pajak yang belum mendaftarkan e-SPTPD masih dapat menyampaikan SPTPD secara offline melalui loket pelayanan yang disediakan oleh Bapenda, Batas waktu penyampaian/pelaporan SPTPD/e-SPTPD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, apabila tidak disampaikan dalam waktu tersebut dapat diterbitkan surat pemberitahuan/teguran.

BERITA TERKAIT: Dishub Sosialisasikan Peraturan Perparkiran Baru di Kab. Bandung

Berikutnya tentang mekanisme Pembayaran Pajak Parkir, dijelaskan bahwa Pembayaran Pajak dapat dilakukan secara online, Pembayaran Pajak dimaksud dilaksanakan melalui Bank Bjb, selanjutnya disetor pada rekening kas umum daerah dengan menggunakan kode/nomor bayar yang tercantum dalam e-SPTPD, SKPDKB dan STPD,WP akan menerima bukti pembayaran/slip setoran dari bank yang telah divalidasi, tanda bukti tersebut merupakan bukti setoran yang sah.

Sebagian Perbup tersebut, memuat juga tentang perluasan basis pungutan Objek Pajak Parkir dan penguatan sanksi administrasi yang meliputi :

Perluasan Objek Pajak :

1. Tempat penitipan kendaraan bermotor;

2. Penyelenggaraan parkir oleh BUMN/BUMD;

3. Penyelenggaraan parkir oleh perorangan atau swasta

4. Penyelenggaraan parkir yang dikelola/ dikerjasamakan dengan pihak ketiga misalnya RSUD milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Pemerintah Propinsi.

Sedangkan penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha yang telah memiliki kewajiban perpajakan tetapi tidak menyampaikan laporan SPTPD/e-SPTPD serta Wajib Pajak yang menolak memasang/mengoperasikan alat perekam data transaksi online berupa tapping atau billingchecker, dan pengusaha yang telah dilakukan Penagihan melalui STPD tetapi tidak dapat melakukan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan. Ditegaskan, sanksi atas hal tersebut adalah berupa penyebaran secara umum informasi ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam bentuk penempelan stiker, spanduk dan media lainnya.

Lily setiadarma