• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
  • Rehat
  • Video

Breaking News

  • Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Akan Pasang Alat Transaksi Elektronik di Rumah Makan
  • Baznas Cianjur Salurkan Bantuan Modal Bagi Pelaku UMKM Terdampak Covid-19
  • BPN Kota Bandung Serahkan 3 Sertifikat Tanah kepada Lanud Husein Sastranegara
  • Hari Jadi Kabupaten Bandung Momentum Terwujudnya Percepatan Pemulihan Ekonomi
  • Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1422 H

Beranda

Pengamat Politik Pertanyakan, Perlukah Misi -Misi Calon Pilkada Diverifikasi?

Redaksi Warta Parahyangan 21 December 2020

Ilustrasi: KPU.go.id

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Pengamat politik dan ilmu pemerintahan Djamu Kertabudi mempertanyakan, perlukah Visi Misi Paslon di Verifikasi? Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, kata dia, Analisis dan Verifikasi Visi Misi Paslon dalam Pilkada merupakan salah satu Tugas Lembaga KPU dan Bawaslu,  sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, hal itu disampaikannya pada wartawan  melalui hubungan telpon Minggu 20 Desember 2020.

Djamu Kertabudi

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bandung sudah menetapkan pasangan Bedas (DS-Sahrul) sebagai pemenang Pilkada 2020 dengan raihan suara 53 persen. Namun di balik penetapan KPU tersebut kemudian bermunculan opini bahwa penyelenggara Pilkada tidak memverifikasi visi misi paslon, sehingga menjadi bahasan di linimasa.

“Pilkada 2020 Kabupaten Bandung tinggal menyelesaikan tahap akhir yaitu agenda Pelantikan Bupati/Wabup definitif,  dan yang memiliki hajat acara ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena acara Pelantikan dilaksanakan secara serentak bagi delapan daerah yang melaksanakan pemilihan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil,” kata Djamu.

Namun demikian, dalam pendekatan hukum Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini sedang menangani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada dari berbagai pihak khususnya mengenai dugaan “money politic” atau politik uang.

“Sesuai ketentuan perundangan bahwa “money politik” didefinisikan berupa “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih,” jelasnya.

Yang lebih menarik, Kata Djamu,  terdapat pengaduan masyarakat yang merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pilkada pada Visi Misi salah satu Paslon, yang saat ini dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Sentra Gakkumdu. 

Djamu menegaskan, dalam menyikapi hal ini, baik Ketua Bawaslu Kahpiana, maupun Ketua KPU Agus Baroya, dalam salah satu media online menyampaikan pendapat serupa, bahwa proses verifikasi terhadap Visi Misi Paslon dua lembaga ini hanya sebatas verifikasi administrasi saja, tidak sampai kedalam kontennya, kemudian menyatakan bahwa “itu bukan wewenang kami, apalagi mengatur-ngatur, karena kami bukan bagian dari tim,” jelas Djamu menirukan kutifan Bawaslu dan KPU dimedia online.

Hal ini diatur oleh masing masing Paslon. “Dalam konteks ini apabila kita perhatikan salah satu persyaratan pencalonan yang wajib disampaikan kepada KPU sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf q  Peraturan KPU No.1 Tahun 2020 berbunyi “naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Paslon,” tuturnya.

Pertanyaannya, bagaimana kalau ada Visi, misi dan Program Paslon yang tidak selaras dan tidak mengacu RPJP Daerah ini?

Lebih Jauh Djamu mengatakan, bahwa hal verifikasi visi misi bersifat wajib. Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung merasa tidak berwenang melakukan verifikasi konten Visi, misi dan program Paslon ini, lantas lembaga mana yang berwenang ?.

Sebagai bandingan, kata Djamu “Kita Lihat (Contoh), KPU Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) provinsi Sulawesi Selatan saat verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, lembaga ini mengembalikan Dokumen Visi, misi dan Program keempat Paslon karena tidak menggambarkan pembangunan berkesinambungan karena tidak ada sinkronisasi dengan RPJP Daerah yang bersangkutan.  Sehingga, Paslon diberi kesempatan melakukan revisi,” katanya.

Dengan demikian, kiranya pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan visi, misi dan program Paslon tertentu dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / Pilkada (DKPP). Namun dalam proses peradilan DKPP, tidak berkaitan dengan keabsahan rekapilutasi hasil perhitungan suara KPU.

“Hanya berkenaan dengan kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara pilkada apabila terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kasus lainnya yang berkaitan dengan dugaan “money politik”, melalui Sentra Gakkumdu dapat dilimpahkan pada peradilan umum kasus Pidana,” pungkasnya.

Lee

SHARE THIS:

Related Posts

BPN Kota Bandung Serahkan 3 Sertifikat Tanah kepada Lanud Husein Sastranegara

Beranda /

BPN Kota Bandung Serahkan 3 Sertifikat Tanah kepada Lanud Husein Sastranegara

Untuk Hasilkan Perwira TNI AU Berkualitas, Lanud Husein Sastranegara Lakukan Penerimaan Casis Taruna Secara Terbuka

Beranda /

Untuk Hasilkan Perwira TNI AU Berkualitas, Lanud Husein Sastranegara Lakukan Penerimaan Casis Taruna Secara Terbuka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Beri Pendampingan Hukum dalam Pekerjaan Proyek Reservoar di Baleendah

Beranda /

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Beri Pendampingan Hukum dalam Pekerjaan Proyek Reservoar di Baleendah

‹ Objek Wisata Glamping Lakeside Tiadakan Pesta Kembang Api, Kawah Putih Tetap Primadona › Happy Farm, Pilihan Wisata Keluarga Sambil Belajar

BERSATU LAWAN CORONA

Profil

  • Himam Haris Terpilih Jadi Ketua ICMI CianjurHimam Haris Terpilih Jadi Ketua ICMI Cianjur

Rehat

  • Resepsi Pernikahan Puteri Wabup Sukabumi Berlangsung Tertib dengan Terapkan Prokes KetatResepsi Pernikahan Puteri Wabup Sukabumi Berlangsung Tertib dengan Terapkan Prokes Ketat
  • Dadang – Sahrul Gunawan Dilantik Pertengahan RamadhanDadang – Sahrul Gunawan Dilantik Pertengahan Ramadhan

Olah Raga

  • Roundnet Soreang Sukses Gelar Turnamen 2021Roundnet Soreang Sukses Gelar Turnamen 2021

Ekonomi

  • Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Akan Pasang Alat Transaksi Elektronik di Rumah MakanUpaya Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Akan Pasang Alat Transaksi Elektronik di Rumah Makan
  • Hari Jadi Kabupaten Bandung Momentum Terwujudnya Percepatan Pemulihan EkonomiHari Jadi Kabupaten Bandung Momentum Terwujudnya Percepatan Pemulihan Ekonomi
  • 7 April HUT ke-6: Bisnis BPR Kerta Raharja Tetap Pesat Meski Didera Pandemi7 April HUT ke-6: Bisnis BPR Kerta Raharja Tetap Pesat Meski Didera Pandemi
  • Penyebab Turunnya PAD Kabupaten Bandung Karena Masih Banyak Potensi Belum TergaliPenyebab Turunnya PAD Kabupaten Bandung Karena Masih Banyak Potensi Belum Tergali
  • Harga Cabe Rawit Bertahan di Angka Rp 120-130 Ribu/KgHarga Cabe Rawit Bertahan di Angka Rp 120-130 Ribu/Kg

Berita Terbaru

  • Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Akan Pasang Alat Transaksi Elektronik di Rumah MakanUpaya Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Akan Pasang Alat Transaksi Elektronik di Rumah Makan
  • Baznas Cianjur Salurkan Bantuan Modal Bagi Pelaku UMKM Terdampak Covid-19Baznas Cianjur Salurkan Bantuan Modal Bagi Pelaku UMKM Terdampak Covid-19
  • BPN Kota Bandung Serahkan 3 Sertifikat Tanah kepada Lanud Husein SastranegaraBPN Kota Bandung Serahkan 3 Sertifikat Tanah kepada Lanud Husein Sastranegara
  • Hari Jadi Kabupaten Bandung Momentum Terwujudnya Percepatan Pemulihan EkonomiHari Jadi Kabupaten Bandung Momentum Terwujudnya Percepatan Pemulihan Ekonomi
  • Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1422 HBaznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1422 H
  • Untuk Hasilkan Perwira TNI AU Berkualitas, Lanud Husein Sastranegara Lakukan Penerimaan Casis Taruna Secara TerbukaUntuk Hasilkan Perwira TNI AU Berkualitas, Lanud Husein Sastranegara Lakukan Penerimaan Casis Taruna Secara Terbuka

Pendidikan

  • KBM di Masa Pandemi Banyak HambatanKBM di Masa Pandemi Banyak Hambatan
  • Sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Bandung Mulai Gelar Ujian Sekolah 2021Sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Bandung Mulai Gelar Ujian Sekolah 2021
  • Kejaksaan Mengaku Terima 17 Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Ranah Pendidikan Kabupaten BandungKejaksaan Mengaku Terima 17 Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Ranah Pendidikan Kabupaten Bandung

Budaya

  • Hari Peduli Sampah Kota Sukabumi Diisi Aksi Bersih – bersih dan WebinarHari Peduli Sampah Kota Sukabumi Diisi Aksi Bersih – bersih dan Webinar
  • DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gulirkan Program Kampung Keluarga BerkualitasDP2KBP3A Kabupaten Bandung Gulirkan Program Kampung Keluarga Berkualitas

Back to Top

© Warta Parahyangan 2021
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online