• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
  • Rehat
  • Video

Breaking News

  • Perumda Tirta Raharja Klaim Sudah Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian Pipanisasi SPAM Gambung
  • Tisna Umaran: Program 5000 Petani Milenial Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
  • MUI dan KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Terkait Juru Dakwah
  • Korwil Disdik Soreang Gelar Pisah Sambut
  • Asep Sukmana Resmi Jadi Pjs Sekda Kab. Bandung

Beranda

Perusahaan yang Merumahkan Karyawan Wajib Memenuhi Surat Edaran Menaker

Redaksi Warta Parahyangan 6 May 2020

Kantor Disnaker Kabupaten Bandung tetap buka memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhan informasi meskipun di tengah pandemik Covid 19. Gambar diambil Rabu (6/5).
foto – Lily Setiadarma . 

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kabupaten Bandung, H. Rukmana, MSi., membenarkan banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang memberhentikan karyawan dan merumahkan karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker), Kabupaten Bandung, H. Rukmana, MSi

Ia mengingatkan, setiap perusahaan yang memberhentikan atau merumahkan karyawannya, harus mengikuti semua peraturan termasuk imbauan Bupati Bandung. Kata Rukmana, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, termasuk Surat Edaran Disnaker Kabupaten Bandung yang merupakan hasil rapat dengan LPS Bipartit.

Perusahaan yang akan memberhentikan karyawan atau merumahkan karyawan wajib memberikan upah secara penuh. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka perusahaan bisa dikategorikan melakukan pelangggaran upah minimum.

“Jika ingin merumahkan karyawan, maka upah karyawan tersebut harus dirundingkan dan disepakati bersama,” ungkap Rukmana saat ditemui  di  Kantornya, Rabu (6/5).

BERITA LAIN: SMP Negeri 1 Ciwidey Terima Bantuan 449 Tablet untuk Kelancaran Belajar Siswa

Rukmana meminta upah dari karyawan yang dirumahkan harus diberikan secara penuh, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah secara penuh, maka karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada Disnaker Kabupaten Bandung. Jika perusahaan tetap tidak ingin memberikan upah sesuai aturan, maka hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran normatif, yaitu melakukan pelanggaran tehadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 63 termasuk dalam pelanggaran upah minimum.

“Kita akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja,” sambung Rukmana.

Rundingan, kata Rukmana, merupakan salah satu bentuk komunikasi agar baik perusahaan maupun pekerja bisa saling memberikan saran. Misalnya, jika perusahaan tidak bisa memberikan upah sesuai aturan, maka melalui rundingan tersebut, perusahaan bisa memberikan alasannya sehingga karyawan dapat mengetahui situasinya dan kemudian keduanya bisa saling sepakat.

“Jika tidak bisa membayar upah secara penuh tetapi perusahaan tidak melakukan rundingan, maka perusahaan bisa dipidanakan karena pelanggaran upah minimum,” jelas Rukmana.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Rukmana, perusahaan tetap dipersilahkan untuk beroperasi tetapi dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Karena, salah satu cara agar dapat mencegah penyebaran Virus Corona adalah dengan perilaku hidup sehat dan bersih. Rukmana yakin, perusahaan di Kabupaten Bandung yang ditengah pandemi tetap beroperasi, adalah perusahaan yang benar-benar memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.

“Contohnya di perusahaan Fengtay, langsung memberikan SP 2 bagi karyawan yang tidak menggunakan masker,” ujar Rukmana.

Sementara itu, terkait dengan Kartu Prakerja, Rukmana menuturkan bahwa pada awalnya pemerintah menyiapkan  Kartu Prakerja dengan dua juta kuota, dimana 1,5 juta kuota Kartu Prakerja diakses melalui online yang dikoordinir oleh Kementrian Perekonomian, sedangkan kuota yang 500 ribunya akan disebar ke seluruh Disnaker yang ada di Indonesia, yang tidak hanya diperuntukan bagi orang sedang mncari pekerjaan, tetapi juga orang yang mengalami PHK, penyandang disabilitas, perempuan yang belum bekerja, warga yang kesulitan ekonomi.

“Konsep awal Kartu Prakerja tidak berlaku, imbas adanya Covid 19. Salah satu kekurangan Kartu Prakerja adalah filter yang tidak bagus, sebab semua orang, baik yang bekerja maupun tidak bekerja bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja,” tutur Rukmana.

Disnaker Kabupaten Bandung terus melakukan pendampingan bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja, karena pihaknya melihat tidak semua masyarakat memiliki akses digital.

“Saya sudah melakukan refocusing anggaran, nantinya akan ada kegiatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang terkena PHK atau dirumahkan,” pungkas Rukmana.

Lily Setiadarma

SHARE THIS:

Related Posts

Perumda Tirta Raharja Klaim Sudah Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian Pipanisasi SPAM Gambung

Beranda /

Perumda Tirta Raharja Klaim Sudah Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian Pipanisasi SPAM Gambung

Barnas Adjidin Jadi PJS Sekda Sukabumi, Marwan Ucapkan  Terima kasih Kepada Adjo Sardjono

Beranda /

Barnas Adjidin Jadi PJS Sekda Sukabumi, Marwan Ucapkan Terima kasih Kepada Adjo Sardjono

Kodim Cianjur Gelar Penyuluhan Hukum

Beranda /

Kodim Cianjur Gelar Penyuluhan Hukum

‹ SMP Negeri 1 Ciwidey Terima Bantuan 449 Tablet untuk Kelancaran Belajar Siswa › Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kompak Pantau PSBB di Kabupaten Sukabumi

SKB 3 Menteri Soal Pakaian Peserta Didik

Profil

  • MUI  dan KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Terkait Juru DakwahMUI dan KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Terkait Juru Dakwah

Rehat

  • SD Sindangjaya Kembangkan Pembelajaran Beternak Ayam BangkokSD Sindangjaya Kembangkan Pembelajaran Beternak Ayam Bangkok
  • Tak Bisa Mengais Rejeki Semenjak Pandemi, Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Siap Terapkan Prokes KetatTak Bisa Mengais Rejeki Semenjak Pandemi, Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Siap Terapkan Prokes Ketat

Olah Raga

  • Torehkan Sejarah Baru, Yudistira Cianjur  Raih Juara 3 Liga U-15 Tingkat NasionalTorehkan Sejarah Baru, Yudistira Cianjur Raih Juara 3 Liga U-15 Tingkat Nasional

Ekonomi

  • Tisna Umaran: Program 5000 Petani Milenial Diharapkan Dongkrak Ekonomi DaerahTisna Umaran: Program 5000 Petani Milenial Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
  • Dinas Koperasi Kota Sukabumi Gelar Forum Perangkat DaerahDinas Koperasi Kota Sukabumi Gelar Forum Perangkat Daerah
  • Hasil Pajak Reklame Kabupaten Bandung Tahun 2020 Diklaim Over TargetHasil Pajak Reklame Kabupaten Bandung Tahun 2020 Diklaim Over Target
  • Dekranasda Kabupaten Sukabumi Ajak UMKM Turut Promosikan KerajinanDekranasda Kabupaten Sukabumi Ajak UMKM Turut Promosikan Kerajinan

SEHAT ITU HARTA PALING BERHARGA

Berita Terbaru

  • Perumda Tirta Raharja Klaim Sudah Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian Pipanisasi SPAM GambungPerumda Tirta Raharja Klaim Sudah Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian Pipanisasi SPAM Gambung
  • Tisna Umaran: Program 5000 Petani Milenial Diharapkan Dongkrak Ekonomi DaerahTisna Umaran: Program 5000 Petani Milenial Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
  • MUI  dan KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Terkait Juru DakwahMUI dan KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Terkait Juru Dakwah
  • Korwil Disdik Soreang Gelar Pisah SambutKorwil Disdik Soreang Gelar Pisah Sambut
  • Asep Sukmana Resmi Jadi Pjs Sekda Kab. BandungAsep Sukmana Resmi Jadi Pjs Sekda Kab. Bandung
  • Barnas Adjidin Jadi PJS Sekda Sukabumi, Marwan Ucapkan  Terima kasih Kepada Adjo SardjonoBarnas Adjidin Jadi PJS Sekda Sukabumi, Marwan Ucapkan Terima kasih Kepada Adjo Sardjono

Pendidikan

  • Korwil Disdik Soreang Gelar Pisah SambutKorwil Disdik Soreang Gelar Pisah Sambut
  • Ketika Anak PAUD dan TK Rindu Kembali ke SekolahKetika Anak PAUD dan TK Rindu Kembali ke Sekolah
  • Wow! Baru Peletakan Batu Pertama, SMP dan SMK Skye Digipreneur School Sudah Dibanjiri Calon SiswaWow! Baru Peletakan Batu Pertama, SMP dan SMK Skye Digipreneur School Sudah Dibanjiri Calon Siswa

Budaya

  • Hari Peduli Sampah Kota Sukabumi Diisi Aksi Bersih – bersih dan WebinarHari Peduli Sampah Kota Sukabumi Diisi Aksi Bersih – bersih dan Webinar
  • DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gulirkan Program Kampung Keluarga BerkualitasDP2KBP3A Kabupaten Bandung Gulirkan Program Kampung Keluarga Berkualitas

Back to Top

© Warta Parahyangan 2021
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online