Galian C Merusak Lingkungan. Satpol PP Kabupaten Bandung Sebut Ijinnya Dikeluarkan Pemprov
WARTAPARAHYANGAN.COM BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung. Hal ini dikarenakan ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, ya pemberi […]