Jam Operasional Pedagang Pasar di Kab. Bandung Mulai Dibatasi

Kegiatan transaksi di Pasar Soreang Kecamatan Soreang Kab. Bandung / Foto: Hyang /Lee

WARTAPARAHYANGAN.COM

SOREANG – Dinas Perindustran dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan ( Disperindag ) Kab. Bandung  Hj. Popi Hopipah melalui Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Disperindag Kab. Bandung, H. Pujo Semedi, mengatakan bahwa sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona, maka diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Kabupaten Bandung, baik tradisional, modern hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

ARTIKEL LAIN: Perumdam Tirta Mukti Bagikan Hand Sanitizer kepada Masyarakat

“Di Kabupaten Bandung ada delapan pasar tradisonal, yaitu Pasar Ciwidey, Pasar Soreang, Pasar Margahayu, Pasar Banjaran, Pasar Baleendah, Pasar Majalaya dan Pasar Cicalengka dan Pasar Junti,” ucap Pujo saat dihubungi via telepon, Senin (30/3/2020).

INILAH Surat Edaran (SE) Bupati Bandung tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan Pasar Kab. Bandung.

Adapun untuk pembatasan waktu operasionalnya yaitu, pertama pasar rakyat/tradisional milik Pemerintah Daerah, Desa, Koperasi dan Swasta, aktivitasnya akan dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Kedua, jam operasional toko modern akan dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Ketiga adalah jam operasional PKL baik yang berada disekitar pasar, ditrotoar maupun area parkir, akan dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Camat Baleendah Wakilkan Rapid test Pada Kanit Satpol PP

“Pembatasan jam operasional ini, berlaku sampai Virus Corona ini bisa ditangani. Karena ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat,” jelas Pujo.

Semenjak adanya Virus Corona, Pujo mendapatkan laporan dimana jumlah pengunjung pasar mengalami penurunan sebesar 20 persen. Sehingga,  pukul 11.00 WIB, sudah tidak ada yang belanja. Menurut Pujo, rata-rata masyarakat belanja di pagi hari, jadi aturan jam operasional tersebut menurutnya sudah cukup baik.

“Kita menyiapkan petugas satpoll PP untuk menegur pedagang yang tidak menaati aturan,” tegas Pujo.

Pujo mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan kepada pihak terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada pasar secara bertahap. Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan westafel untuk dipasang di sekitaran pasar.

“Tinggal menunggu realisasinya,” ucap Pujo.

Pujo menghimbau, baik kepada pengelola pasar, pedagang dan pembeli untuk selalu menjaga kebersihannya, dan diupayakan menggunakan masker. Pedagang dan pembeli harus memperhatikan dan patuh terhadap aturan pemerintah yang diedarkan, kemudian harus meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan dan menjaga jarak.

“Selain kesehatan diri sendiri, kita juga harus ingat kesehatan keluarga,” pungkas Pujo.

Lily Setiadarma)