Ani Kartini Gugat BPN Kota Sukabumi Terkait Penerbitan SHM Nomor 194 a/n Muhamad Ridwan

Hakim Ketua Tri SH didampingi Panitera saat meminta keterangan ke berbagai pihak di lokasi Sidang Terbuka di lahan sengketa Jalur Lingkar Selatan, Kamis (30/09).

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI – Hj. Ani Kartini, warga Jln. Pelabuan II/26 RT 001/2 Cikondang Kecamatan Citamiang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Sukabumi melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 194 seluas 295 M2 Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi atas nama Muhamad Ridwan.

Usai mengikuti Sidang Terbuka PN Kota Sukabumi yang langsung dipimpin oleh Hakim Ketua, Hj. Tri di lokasi lahan sengketa, kepada sejumlah Media Ani  mengungkapkan  kronologis kepemilikan lahan di jalan Lingkar Selatan Kelurahan Limus Nunggal tersebut.

Ani Kartini (Berkaca mata) dengan Rohillah

Menurut Ani Kartini, pada tahun 1996 ia telah membeli tanah seluas 1.250 M2 dari Uci bin Bani dan pada tahun 1999 kemudian dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Camat Baros Endang Somantri (karena pada saat itu Kelurahan Limus Nunggal masih wilayah Kecamatan Baros) dengan nomor AJB : 98/JB/05/III/99.

       “Pada tahun 2001, tanah saya itu seluas 850 M2 dari seluas 1.250 M2 terkena Pembebasan oleh Panitia Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah untuk jalan Lingkar Selatan. Dana Pembebasan Tanah dari panitia diterima langsung oleh saya.  Tersisa jadi 2 blok.  Satu blok seluas 30 M2 oleh suami saya diberikan kepada temannya. Satu blok lagi seluas 385 M2 tetap milik saya, dan tanah itu dipelihara dengan ditanami Padi. Nomor SPPT-nya: 387 Kelurahan Limus Nunggal. Karena selama ini saya selalu membayar PBB-nya,“ tutur Ani.

Namun pada tahun 2003 Ani merasa kaget karena tanah miliknya seluas 385 M2 telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Sukabumi seluas 295 M2 atas nama Pemilik Muhamad Ridwan, Pegawai Kantor BPN Kota Sukabumi.

         Atas terbitnya SHM di atas lahannya, Ani bersama suaminya, H. Itang Abdul Karim, pensiunan BPN Propinsi Jawa Barat menelusuri atas penyerobotan tanahnya tersebut. Dan berdasarkan penelusurannya bahwa, Muhamad Ridwan tidak merasa membeli tanah dan memiliki SHM. Bahkan selama itu tidak pernah menggarapnya. 

         “Si Ridwan itu tidak pernah membeli tanah sisa pembebasan jalan lingkar selatan dari saya, apalagi dari pak Uci almarhum sebagai pemilik lama. Anda bisa langsung tanyakan kepada ibu Rohillah yang ada di samping saya ini sebagai saksi. Atas kejadian ini saya langsung menggugat BPN Kota Sukabumi melalui PN Kota Sukabumi,“ bebernya.

         Dalam perkembangannya tambah Ani, ada informasi pula bahwa, pada tahun 2005 tanah itu oleh Ridwan telah dijual kepada Emma, istrinya Didi Suryadi alias Didis, PNS di lingkungan BPN Kota Sukabumi. Kemudian pada tanggal 2 Nopember 2020 dijual lagi kepada pihak ke 3 yaitu Surjandi Elia, yang saat ini menjadi turut tergugat di PN Kota Sukabumi. Atas semua kejadian itu, pada pertengahan tahun 2019 Ani mengajukan permintaan kepada pihak BPN Kota Sukabumi agar SHM Nomor 194 atas nama M. Ridwan diblokir. Atas permintaan Ani, BPN pun mengabulkannya.  

          Sementara Rohillah, istri Uci bin Bani, warga kampung Cibitung RT 1 RW IV Kelurahan Limus Nunggal secara lantang menjelaskan dengan sumpah Demi Allah-nya bahwa suaminya dan dirinya tidak pernah menjual lahan tanah sawah tersebut setelah dijual kepada Ani Kartini.

“Saya bisa menjelaskan semuanya karena di sisi lahan bu Ani masih ada lahan yang tersisa milik saya,“ tandas Rohillah sambil mempetakan semua batas-batas lahan milik Ani Kartini yang saat ini menjadi sengketa itu.

Pada Sidang Terbuka di lokasi ‘lahan sengketa’ Kamis (30 September 2021), selain dihadiri PN Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Tri, dihadiri pula oleh Ani Kartini dan keluarganya sebagai Penggugat didampingi kuasa hukumnya, kemudian Surjandi Elia dan kuasa hukumnya yang mengaku sebagai pembeli lahan dari Muhamad Ridwan sebagai Tergugat. Selain itu ada pihak BPN Kota Sukabumi dan puluhan warga masyarakat. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Oktober 2021 di Gedung PN Kota Sukabumi.  

UJANG S. CHANDRA