Masih Banyak yang Melangar PPKM Darurat, Satgas Covid Cianjur Berikan Sanksi Tipiring
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Memasuki hari keempat penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Cianjur yang belum mematuhi aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Darurat tersebut.
Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian, hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern dan pasar tradisional.
“Pelaku pelanggaran PPKM itu sudah banyak yang ditindak dan diberi sanksi, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02 Tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat,” ungkap salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu (7/7/2021).
Sanksi yang sudah diberikan kepada para pelanggar PPKM tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda yang besarnya akan ditentukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar di pengadilan hari ini, Kamis (8/7/2021).Salah satunya pemilik toko busana muslim di Jl. Siliwangi Cianjur yang masih nekat buka. Petugas gabungan langsung memberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang tipiring di pengadilan.
“Penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan itu diberlakukan baik bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran Covid-19,” kata petugas Pol PP.
Karena itu pihaknya meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam penerapan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai 3-20 Juli 2021. Bahkan Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penerapan PPKM Darurat pun sudah disebar-luaskan, sehingga tak ada alasan untuk berdalih belum tahu ada aturan PPKM Darurat.
(Asep R. Rasyid)