UPI Keluarkan Kebijakan Meringankan Bayar Uang Kuliah

Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Cibiru tampak lenggang karena belum ada kegiatan perkuliahan.
Foto: dok/ wartaparahyangan.com

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Manajemen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan kebijakan meringankan terkait dengan pembayaran uang semester genap tahun akademik 2020/2021.

Seorang wali dosen program studi pendidikan multimedia UPI Kampus Cibiru, Feri Hidayatullah Firmansyah, M.MT mengatakan,  kebijakan meringankan tersebut meliputi penangguhan membayar uang kuliah dengan cara dicicil hingga bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Menurut Feri, pihak kampus telah menyosialisasikan kebijakan soal di atas di antaranya melalui EDARAN Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Waktu Usulan Penangguhan Dan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa On-going Universitas Pendidikan Indonesia Program D3, S1, S2, Dan S3 Semester Genap 2020/2021.

Dijelaskan Feri, berdasarkan hasil rapat tanggal 22 Januari 20201, disepakati pemberian perpanjangan waktu bagi yang mengusulkan bantuan biaya pendidikaan semester genap tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan:

1. Masa pendaftaran daring mulai tanggal 23 s.d 24 Januari 2021 di laman SIAKku https://student.upi.edu/. Di luar jadwal yang ditentukan tidak akan diproses.

2. Setelah mendaftar, mahasiswa menghubungi Pembimbing Akademik untuk menetapkan jadwal wawancara. Pembimbing Akademik dapat melihat pengajuan dari mahasiswa di SIAK Perwalian.

3. Orang tua/wali mahasiswa (untuk Program D3 dan S1) dan mahasiswa Program S2 dan S3 yang mendaftar penangguhan dan bantuan biaya Pendidikan wajib mengikuti wawancara secara daring melalui telepon, video call, atau video conference pada tanggal 25 Januari 2021.

4. Wawancara dilakukan oleh Pembimbing Akademik, Ketua Prodi, dan/atau Dekan/Wakil Dekan Fakultas/Wakil Direktur SPs/Direktur/Wakil Direktur UPI Kampus di Daerah.

5. Salindia (soft file) rekapitulasi hasil wawancara disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan melalui email ditmawa@upi.edu oleh fakultas, SPs, dan Kampus UPI di Daerah paling lambat tanggal 25 Januari 2021.

6. Dokumen fisik hasil wawancara dan rekapitulasi yang telah ditandatangani Dekan Fakultas/Direktur SPs/Direktur Kampus UPI di Daerah disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan paling lambat tanggal 27 Januari 2021.

7. Hasil wawancara akan diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Mahasiswa yang mampu membayar dengan angsuran.

b. Mahasiswa yang tidak mampu membayar sehingga perlu mandapat bantuan.

c. Mahasiswa tidak lolos verifikasi dan harus membayar penuh.

d. Penentuan hasil akhir pemberian bantuan ditetapkan dalam rapat Pimpinan.

8. Hasil verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

9. Pembayaran angsuran pertama atau pun pembayaran selisih bantuan yang ditetapkan dilaksanakaan pada tanggal 27-30 Januari 2021.

SELANJUTNYA: Pandemi, UPI Tunda Kegiatan Kemahasiswaan Hingga Waktu Belum Ditentukan