• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
  • Rehat
  • Video

Breaking News

  • Bupati Bandung Sebut Pendapatan BPR Kerta Raharja Menurun Akibat Covid-19
  • Kadinkes Benarkan Asisten Pemkesra Pemkab Bandung Positif Covid-19
  • Berkat BPBD Selalu Sigap, Bupati: Peringkat Kebencanaan Kabupaten Bandung Alami Penurunan
  • BPBD Kabupaten Bandung Gandeng PT Rekati Surya Bhumi Antisipasi Longsor Gunakan Sistem Polimerisasi

Politik

Terkait Dugaan Lakukan Pidana Pemilu, Kubu Nia-Usman Akan Seret Dadang-Sahrul ke Meja Hijau

Redaksi Warta Parahyangan 14 December 2020

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Tim pemenangan paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan menyeret paslon bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) ke meja hijau. 

Dadang Rusdiana

Penyeretan ke meja hijau tersebut dilakukan atas dasar temuan dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan pasangan Bedas di kontestasi Pilbup Bandung 2020. 

Juru Bicara Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat. 

“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang Rusdiana di Soreang, Senin 14 Desember 2020.

Menurut Darus sapaan akrabnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kelada lembaga-lembaga masyarakat. 

“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya. 

Kata Darus, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dirinya pun menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada  Pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas memuat sejumlah pelanggaran. 

“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” kata dia. 

Darus mengatakan hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli. 

“Visi itu kan sebenearnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hulum dalam UU Pilkada,” kata Darus. 

Lee

SHARE THIS:

Related Posts

KPU Cianjur Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020

Politik /

KPU Cianjur Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020

Musda Partai Amanat Nasional Kabupaten Bandung Hasilkan 5 Formatur

Politik /

Musda Partai Amanat Nasional Kabupaten Bandung Hasilkan 5 Formatur

TB Mulyana Berpeluang Pimpin Kembali Golkar Cianjur

Politik /

TB Mulyana Berpeluang Pimpin Kembali Golkar Cianjur

‹ Sambut Piala Dunia U20, Si Jalak Harupat Terus Berbenah › Jika Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada: Marwan-Iyos Siap Jalankan Visi, Misi dan Program Janji Kampanye

Profil

  • Disperkimtan Kabupaten Bandung Siap Membantu Penanganan BencanaDisperkimtan Kabupaten Bandung Siap Membantu Penanganan Bencana

Rehat

  • SD Sindangjaya Kembangkan Pembelajaran Beternak Ayam BangkokSD Sindangjaya Kembangkan Pembelajaran Beternak Ayam Bangkok
  • Tak Bisa Mengais Rejeki Semenjak Pandemi, Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Siap Terapkan Prokes KetatTak Bisa Mengais Rejeki Semenjak Pandemi, Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Siap Terapkan Prokes Ketat

Olah Raga

  • Torehkan Sejarah Baru, Yudistira Cianjur  Raih Juara 3 Liga U-15 Tingkat NasionalTorehkan Sejarah Baru, Yudistira Cianjur Raih Juara 3 Liga U-15 Tingkat Nasional

Ekonomi

  • Bupati Bandung Sebut Pendapatan BPR Kerta Raharja Menurun Akibat Covid-19Bupati Bandung Sebut Pendapatan BPR Kerta Raharja Menurun Akibat Covid-19
  • Penyebab Mahal Harga Daging Sapi, Di antaranya Distribusi Sedang TergangguPenyebab Mahal Harga Daging Sapi, Di antaranya Distribusi Sedang Terganggu
  • Raihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun Gegara PandemiRaihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun Gegara Pandemi
  • Pasar Ikan Moderen Bandung Diharapkan Membawa Keberkahan Bagi Semua PihakPasar Ikan Moderen Bandung Diharapkan Membawa Keberkahan Bagi Semua Pihak
  • Warga Alamendah Apresiasi Respons Cepat Geo Dipa Tangani Keluhan MasyarakatWarga Alamendah Apresiasi Respons Cepat Geo Dipa Tangani Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru


  • Bupati Bandung Sebut Pendapatan BPR Kerta Raharja Menurun Akibat Covid-19Bupati Bandung Sebut Pendapatan BPR Kerta Raharja Menurun Akibat Covid-19
  • Kadinkes Benarkan Asisten Pemkesra Pemkab Bandung Positif Covid-19Kadinkes Benarkan Asisten Pemkesra Pemkab Bandung Positif Covid-19
  • Berkat BPBD Selalu Sigap, Bupati: Peringkat Kebencanaan Kabupaten Bandung Alami PenurunanBerkat BPBD Selalu Sigap, Bupati: Peringkat Kebencanaan Kabupaten Bandung Alami Penurunan
  • BPBD Kabupaten Bandung Gandeng PT Rekati Surya Bhumi Antisipasi Longsor Gunakan Sistem PolimerisasiBPBD Kabupaten Bandung Gandeng PT Rekati Surya Bhumi Antisipasi Longsor Gunakan Sistem Polimerisasi
  • Kalak BPBD Kabupaten Bandung: Setiap Bencana Prioritas untuk DitanganiKalak BPBD Kabupaten Bandung: Setiap Bencana Prioritas untuk Ditangani

Pendidikan

  • Pandemi, UPI Tunda Kegiatan Kemahasiswaan Hingga Waktu Belum Ditentukan
  • UPI Keluarkan Kebijakan Meringankan Bayar Uang KuliahUPI Keluarkan Kebijakan Meringankan Bayar Uang Kuliah
  • Bulan Januari 2021 Bukan Patokan Wajib Dimulai Belajar Tatap MukaBulan Januari 2021 Bukan Patokan Wajib Dimulai Belajar Tatap Muka

Budaya

  • Balik Libur Nataru, Arulin Rancaekek – GT Cileunyi Bergerak LambanBalik Libur Nataru, Arulin Rancaekek – GT Cileunyi Bergerak Lamban
  • Mengintip Ketangkasan Adu  Gengsi Peternak Domba di Desa JatisariMengintip Ketangkasan Adu Gengsi Peternak Domba di Desa Jatisari

Back to Top

© Warta Parahyangan 2021
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online