Cek NIK Tak Perlu Lagi ke Kantor Disdukcapil. Warga Sukabumi Tinggal Klik Web Ini!

WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Saat ini, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Casip. Masyarakat bisa langsung mengecek aktif tidaknya NIK dengan HP melalui website:
https://konsolidasi.dukcapilkabsukabumi.org,
Demikian dikatakan Iwan Kusdian, Kadis Kependudukan dan Casip Kabupaten Sukabumi bahwa, untuk mengecek aktif tidaknya NIK warga bisa mengeceknya melalui HP ke websit diatas. Atau bisa bertanya langsung ke setiap UPT Disduk Casip terdekat. “Jadi ngak perlu repot-repot datang ke Cisaat. “kata Iwan.

Menurut Iwan, biasanya warga sering menemukan kesulitan saat mengurus keperluan ke KUA, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan ke perbank-an, karena NIKnya belum aktif, sehingga harus bolak balik ke petugas UPTD atau kantor Disdukcapil.
“Nah saat ini warga bisa mengecek dengan HP dan mengadukan seandainya NIK belum aktif atau ada permasalahan lainnya, jadi tidak usah repot-repot ke UPTD. “bebernya seraya menambahkan tentang pelayanan pembuatan e-Ktp, KK, dan Akte Kelahiran di Disduk Casip ataupun di setiap UPTD tetap berjalan normal.
Dijelaskan pula oleh Iwan masalah Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP bahwa, sejak bulan Nopember 2020, pihak Disduk Casip tidak lagi menerbitkan Suket karena ketersediaan blanco e-KTP sampai saat ini selalu tersedia.
“ Bagi warga yang akan membuat KTP baru bisa selesai dalam sehari setelah pemohon KTP melaksanakan rekaman. Setelah direkam kemudian pemohon menyerahkan poto copi kartu keluarga (KK) kepada petugas pendaftaran. Selanjutnya petugas akan memberikan sejenis tanda terima atau resi kepada pemohon. Setelah melalui proses, kemudian resi tersebut ditukarkan dengan KTP yang sudah jadi. Biasanya kalau lancar prosesnya paling lama 3 jam.”tutur Iwan.
Namun apabila ada kendala teknis semacam jaringan internet ada gangguan ke website Kemendagri tukas Iwan, biasanya prosesnya bisa 8 jam. Untuk itu pemohon KTP bisa pulang dulu kemudian esok harinya bisa diambil dengan memperlihatkan resi pendaftaran. “Yang jelas proses pelayanannya tidak lagi berhari-hari karena persedian blanco e-KTP telah tersedia di Disduk Casip. “pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA