Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mengumumkan kepada masyarakat peraturan daerah (Perda)
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mengumumkan kepada masyarakat peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan oleh Pemerintah.
No More Posts Available.
No more pages to load.