Pemkab Bandung Akan Gulirkan Program Tekan Angka Alihfungsi Lahan

Kegiatan rutinitas elayanan di Kantor Bapenda  Kab. Bandung, Rabu (27/1/2021), wartaparahyangan.com || Lee.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggulirkan program yang bisa menekan alih fungsi lahan, khususnya lahan persawahan. Program tersebut akan dimulai tahun 2021.

“Ketika ada masyarakat yang menjual sawahnya, artinya banyak sekali alih fungsi lahan. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menjual, ya itu kita harus apresiasi. Mungkin bisa gratis atau bisa diskon (pajak), itu kita akan godok sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Pendapatan 2 (PBB) Bapenda Kabupaten Bandung, H. Kan Kan Taufik Bermawan saat ditemui di ruang kerjanya  di Soreang, Rabu (27/1/2021).

Walaupun pajak bersipat memaksa, kata Kan Kan, jangan sampai mendorong orang menjual lahan sawahnya. Oleh karena itu, harus ada pemberian apresiasi bagi pemilik lahan persawahan yang bisa mempertahankan lahannya agar tidak menjadi perumahan.

“Jadi jangan sampai pajak ini kita naikkan terus. Penghasilan petani itu misalnya setahun panen satu ton, kalau kita kalikan Rp5 ribu artinya jadi Rp5 juta. Sementara biaya PBB yang harus dibayarkan Rp6 juta, kan engga boleh seperti itu,“ tutur Kan Kan.

“Kita harus bisa berikan keringanan untuk mereka. Jadi jangan sampai karena pajaknya tinggi, sementara penghasilannya rendah, akhirnya dia terpaksa untuk menjual tanahnya,” sambungnya.

H. Kan Kan Taufik Bermawan

Kan Kan mengungkapkan bahwa saat tahun 2020, ada kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berhasil membuat Bapenda mencapai target hingga surplus sebesar sepuluh persen. Sementara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kata Kan Kan, bisa mencapai surplus hingga Rp45 milyar atau sekitar 25-30 persen.

“Semua pekerjaan yang berada di Kabupaten Bandung itu, tidak ada yang gagal bayar, semuanya terbayar. Hal itu karena likuiditas keuangan kita terjaga dengan adanya uang masuk untuk membayar semua pembangunan yang dilakukan di 2020,” ungkap Kan Kan.

Jika di tahun 2020, ada program diskon pajak, maka di tahun 2021 rencananya tidak akan ada kenaikan nilai pajak.

“Jadi sangat tidak pas kalau kita menaikkan PBB ditengah pandemi ini. Ini salah satu upaya meringankan masyarakat dari sisi PBB, dimana nilainya sama dengan tahun 2020,” Pungkas Kan Kan.

Lily Setiadarma