270 Kades Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Bandung Minta Para Kades Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyerahkan petikan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepada 270 kades se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Selasa (2/7/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan petikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 270 kepala desa (kades) se Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut, di antaranya perpanjangan masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS mengucapkan selamat, juga mengingatkan para kades agar bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu berbeda dengan regulasi masa jabatan bupati hasil Pilkada 2020.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun, tapi kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” seloroh Kang DS.

Dengan bertambahnya masa jabatan kades, Bupati berharap para kades dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan penghargaan kepada perwakilan kades di Sutan Raja Soreang, Selasa (2/7/2024). Foto Lily Setiadarma

Bupati juga meminta para kades kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

“Yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Kang DS juga berharap para kades melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat, dan itu jangan sampai terjadi,” tegas Kang DS.

Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar para kades fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah, seperti percepatan penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrim dan persoalan sampah.

“Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan ini sangat prioritas. Terus persoalan sampah juga harus selesai,” katanya.

Lily Setiadarma