WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan 53 sertifikat tanah kepada warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (15/10/2016).
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, S.H., M.H., QRMP., Camat Ngamprah, Hari Mustika Tjahja, S.Sos., serta Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor, S.H.
Kepala Kantor ATR/BPN KBB, Didin Saripudin, menyebut adanya sejumlah unsur ini membuktikan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam mendukung program pertanahan, terutama dalam percepatan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah.

“Melalui program PTSL, masyarakat mudah dalam mengurus sertifikat tanahnya. Dengan adanya sertifikat, warga mempunyai bukti hak kepemilikan tanah yang sah, sehingga bisa mengurangi risiko persoalan pertanahan di masa yang akan datang,” ujar Didin.
Selain memberi rasa aman, kata Didin, kepastian hukum atas kepemilikan tanah juga diharapkan bisa mendorong masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya supaya lebih produktif.
Kepala Kantor ATR/BPN KBB menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelaksanaan program PTSL, juga mendorong penguatan kualitas pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lily Setiadarma

















