WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Badan Bank Tanah resmi menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria Tahap I di Aula Bale Prayoga Cianjur, Senin (8/12/2025) pagi.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, jajaran ATR/BPN, dan jajaran Forkopimda setempat. Dalam kegiatan ini sebanyak 88 warga Kabupaten Cianjur penerima subjek reforma agraria menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah tersebut.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyampaikan bahwa tanah yang diberikan harus menjadi modal produktif bagi masyarakat serta dikelola sesuai aturan. Ia menegaskan proses reforma agraria telah melalui pendataan, verifikasi, dan penataan secara menyeluruh.
“Kami berharap tanah yang diberikan ini menjadi modal produktif bagi Bapak Ibu sekalian, memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat Cianjur, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Bupati Cianjur menilai langkah tersebut sebagai upaya besar menghadirkan akses lahan yang lebih adil. Ia berharap tanah yang diberikan dapat dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan menjadi penopang ekonomi keluarga serta desa.
Ia juga berpesan agar para penerima manfaat menjaga lingkungan, memanfaatkan lahan secara produktif, dan memastikan keberlanjutan bagi generasi berikutnya.
Dalam acara tersebut Badan Bank Tanah juga memberikan piagam penghargaan kepada unsur Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cianjur sebagai bentuk apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan reforma agraria.
Asep R. Rasyid

















