Dishub Kabupaten Bandung Diminta Jelaskan Soal Surat Edaran PKL Depan Pertokoan Wajib Bayar Rp2.000/Hari

Inilah unggahan salah seorang pengguna akun facebook yang meminta pihak Dishub Kabupaten Bandung menejalskan soal pungutan retribusi yang wajib dibayar oleh PKL depan pertokoan sebesar Rp2000/hari.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung diminta bisa memberikan penjelasan rinci terkait beredarnya surat pungutan retribusi kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di depan pertokoan sebesar Rp2000 perhari.

Penjelasan Dinas Perhubungan, kata para pedagang, dipandang perlu mengingat khawatir surat edaran soal retribusi itu tidak asli.

Surat edaran Dishub Kabupaten Bandung kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) soal retrbusi sebelumnya diunggah oleh pengguna facebook dengan akun@Uchok Sigaranteng dan kemudian mendapat ragam tanggapan dari pengguna facebook lainnya.

Tanggapan yang muncul umumnya menyatakan tidak setuju isi surat edaran dari Dinas Perhubungan terkait retribusi Rp2000 perhari dari UPT parkir. Pasalnya, kata pedagang, pelaku usaha kecil seperti mereka sekarang ini sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi. Jika dibebani harus bayar ini-itu, maka beban hidup mereka pun semakin berat.

Pedagang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bandung sampai hari Senin (01/02/21) baru memberikan klarifikasi soal retribusi ini hanya melalui Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Doddi.

“Itu surat edaran memang dari Dishub, kita sebagai UPT hanya meneruskan ke lapangan apa yang menjadi intruksi dari sana. Saat ini kita sedang mengevaluasi lagi, nanti akan ada surat edaran lagi yang disebarkan oleh petugas lapangan,” ujar Doddi melalui sambungan telepon, Senin (1/2/2021).

Doddi menjelaskan, retribusi yang tertera dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perbup dan merupakan surat edaran awal tahun. Namun ternyata tidak bisa terlaksana dengan baik karena situasi sedang sulit akibat pandemi covid-19.

“Jadi sekarang kita evaluasi lagi untuk kemudian dilakukan tindakan selanjutnya disesuaikan dengan situasi,” kata Dodi.

Ia menyebutkan, untuk tahun ini memang belum ada pemberitahuan secara resmi apakah akan ada penurunan tarif retribusi parkir atau tidak.

“Kalau tahun lalu kan jelas ada penurunan, nah kalau sekarang kita masih nunggu apakah ada penurunan lagi atau tidak,” tambah Doddi.

Tahun 2020, kata Dodi target parkir yang menjadi tanggungjawabnya sebesar Rp 927 juta. Sedang 2021 menjadi Rp1,150 miliar.
Harapan Dodi target 2021 ini turun lagi, mengingat capaian tahun 2020 juga hanya 97 persen.

Pada bagian lain Dodi membenarkan soal adanya pungutan kepada PKL di bahu jalan. “Itu masuknya ke parkir kendaraan tidak bermotor (PKTB), jadi kalau itu ada dasarnya,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa setiap retribusi parkir resmi dari UPT Parkir ada resi/karcis resminya. 

Dodi pun mengemukakan tidak semua tempat parkir merupakan tempat parkir yang resmi dikelola oleh Dishub karena dilihat dari lingkungan.

“Ada juga kan yang dikelola lingkungan seperti RW atau Karang Taruna. Intinya, saat ini kami masih melakukan sosialisasi meski bertahap,” ujarnya.

Sarana prasarana juga, kata dia masih belum maksimal. “Saya lagi penataan namun kesulitan karena covid. Jadi retribusi parkir seharusnya besar, tapi di lapangan kan banyak kesulitan,” katanya.

Lily Setiadarma