WARTAPARAHYANGAN.COM
Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini, menurut Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM akan terus ada selama pandemi, karena ini merupakan alat pemerintah untuk terus menekan munculnya kasus positif baru Covid-19.
Pengumuman perpanjangan PPKM langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi Senin (23/08/21). Jokowi menyebut sejumlah wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada perpanjangan PPKM kali ini sudah bisa turun ke level 3. Di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
“”Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi.
Pada awal pengumuman lanjutan PPKM, Jokowi menyebut sejumlah negara saat ini masih terus berjuang untuk melawan serangan pandemi Covid-19 gelombang ketiga dengan angka kasus positif yang signifikan. Dengan alasan tersebut, maka PPKM leveling di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali dilanjutkan oleh pemerintah dari tanggal 24 hingga 30 Agustus mendatang.
Ombule