WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Sejak 11 Oktober 2021 Pemkab Sukabumi kembali membuka kesempatan kepada para pejabat Administrator untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian 10 pos Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara eselon II-b. Namun sampai saat ini belum ada satupun pelamar alias masih sepi peminat.
Berdasarkan pengumuman di website bkpsdm, seleksi terbuka (Selter) 10 pos jabatan eselon II-b tersebut yaitu, untuk posisi Inspektur (Pimpinan Inspektorat), Sekretaris DPRD, kepala BPKAD, Ka-Ban Kesbangpol, kepala DPMD, kepala DPKUKM, kepala Dinas Pariwisata, kepala DP3A dan kepala Dinas Pertanahan & Tata Ruang.
Untuk ikut Selter dilingkungan Pemkab Sukabumi ini dikhususkan bagi pejabat Administrator eselon III dan pejabat fungsional jenjang Ahli Madya sebagai PNS dilingkungan Pemkab, Pemkot se-Jawa Barat dan PNS dilingkungan Pemprop Jawa Barat. Persyaratan umum lainnya, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 atau pada tanggal acara pelantikan.
Persyaratan lainnya adalah, tingkat pendidikan S-1 atau minimal Diploma-IV, pangkat golongan telah IV-a, sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun per 26 Oktober 2021, dan khusus bagi pejabat eselon III-b, telah memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun per 26 Oktober 2021 atau saat acara Selter ditutup.
Sementara untuk persyaratan khusus diantaranya, memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan penguasaan teknologi iformasi, saat Seleksi Kompetensi Bidang (penulisan makalah) dan wawancara akhir, peserta Selter harus mempersiapkan makalah atau gagasan tertulis sesuai dengan pos jabatan yang dilamar, dengan substansinya sinergis dengan visi dan visi Bupati Sukabumi.
Menurut Ade Suryaman, Ketua Panitia Seleksi Terbuka bahwa, pendaftaran Selter akan ditutup pada 26 Oktober 2021 pk. 16.00 WIB. Sekretariat Selter di kantor Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jln, Raya Kadupugur KM 10, Kecamatan Cicantayan. Untuk informasi lebih lengkap, bisa di akses pada website : www.sukabumikab.go.id dan www.bkpsdm.sukabumikab.go.id
Namun saat diminta keterangan oleh wartaparahyangan yang tidak dilaksanakan Selter untuk pos jabatan Kepala Dinas Sosial, yang sejak 1 September 2021 kosong, Ade yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi tidak menjelaskannya. Katanya, hal ini merupakan kebijakan Bupati Sukabumi.
“Aduh punten, saya tidak bisa menjelaskannya. Kenapa untuk jabatan Dinas Sosial tidak dilaksanakan Seleksi Terbuka dan tetap dikosongkan?Semuanya merupakan kebijakan pak Bupati. Namun barangkali anda pun bisa menabak, mungkin untuk jabatan Kadis Sosial itu nantinya akan diisi hasil rotasi atau akan tetap di Selterkan pada tahun 2022,“ pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA