Wagub Jabar Sebut Ponpes Berhak Peroleh Bantuan Dana dari Pemerintah

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Ketua DPC PPP Kabupaten Cianjur Jimi Perkasa, sedang menyantuni anak yatim, seusai kegiatan sosialisasi Perpres dan Perda tentang pesantren di Pancaniti Cianjur.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, pondok pesantren (ponpes) sekarang ini berhak mendapat anggaran atau bantuan dana dari pemerintah, di samping berhak mendapat pembinaan.

Bahkan ponpes juga berhak menerima pemberdayaan dari pemerintah. “Artinya pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan di wilayah Jawa Barat, terutama di Kabupaten Cianjur,” kata Uu saat mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021, di Pancaniti Pendopo Cianjur, Kamis (21/10/21).

Sosialisasi Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut diikuti puluhan pimpinan ponpes dan majlis taklim, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Cianjur.

Menurut Wagub, sosialisasi Perpres dan Perda tersebut penting agar masyarakat pesantren di Kabupaten Cianjur bisa merasakan legalitas dan payung hukum yang sudah ditetapkan. “Tidak sedikit kiai pimpinan ponpes yang tidak tahu tentang legalitas ponpes, sehingga perlu diberikan pemahaman,” katanya.

Karena itu, lanjut Uu, setelah kegiatan sosialisasi akan ada penyuluhan secara teknis supaya masyarakat pesantren merasakan manfaat lahirnya payung hukum untuk ponpes tersebut.

Wagub juga menegaskan, untuk menghindari penyelewengan bantuan dana bagi pesantren, maka bantuan tersebut diberikan dalam bentuk fisik, dan ini akan lebih aman. “Kurang mampunya pesantren dalam mengelola administrasi dapat beresiko menjadi temuan dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Wagub, bantuan dari pemerintah kepada ponpes, sifatnya hibah atau bansos, sehingga di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan ponpes, tapi administrasinya tidak beres, akibatnya terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tapi bila bantuannya diserahkan tidak dalam bentuk uang, atau ponpes hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana,” ujar Uu.

Seusai sosialisasi, Wagub melanjutkan kegiatan memberikan santunan kepada anak yatim, serta bantuan kepada masjid jami di Gang Mawar, Kelurahan Pamoyanan, dan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

(Asep R. Rasyid)