BPN Kabupaten Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL kepada Warga Cikancung

Kepala Kantor ATR-BPN Kab. Bandung Julianto   bersama jajaran saat  menyerahkan Sertipikat secara simbolis  kepada  warga Desa Srirahayu, di Aula desa Srirahayu Kec. Cikancung, Rabu ( 22/12).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Dari 95 ribu bidang sertipikat  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Bandung pada Desember ini sudah 60 persen  selesai dan diserahkan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Bandung  Julianto mengungkapkan hal tersebut saat menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada Warga Desa  Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Rabu (22/12).

Julianto mengatakan, PTSL yang masih tersisa di tahun sebelumnya masih berproses. Ia sebagai kepala BPN yang baru di Kabupaten Bandung  mengaku akan berupayan setiap hari menyelesaikan satu persatu PTSL tersebut. “Kita harus siapkan selesaikan itu, kan kasihan masyarakat, ” kata Julianto.

Dalam penyerahan sertipikat secara simbolis kepada warga Desa Srirahayu itu, Julianto didampingi beberapa jajaran dari BPN Kabupaten Bandung, di antaranya Danu Hermawan Hanapiah waka Yuridis,  dan Asep Ihwan ketua PTSL tim 6.

Julianto berpesan, agar warga masyarakat menyimpan baik-baik sertipikat yang sudah diterima, jangan dipinjamkan kepada siapa pun, jangan dijual untuk membeli kendaraan. Kalau pun digunakan untuk modal usaha.
” Simpan baik-baik, semoga bermanfaat. Potocopi sertipikat itu, untuk jaga-jaga jika hilang bisa dibuatkan lagi, ” katanya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Desa Srirahayu, Rustandi berkas yang masuk PTSL di Desa Srirahayu sekitar 3000 berkas, yang sudah selesai baru 400 bidang, sisanya masih dalam proses.

Rustandi mengaku tidak ada kendala berarti dalam pembuatan PTSL, yang membuat tidak bareng selesainya sertipikat PTSL, karena masyarakat seperti ragu untuk menyertipikatkan tanahnya lewat PTSL.

“Biasanya warga di simi melihat dulu orang lain yang sudah beres. Kalau ada yang sudah beres, baru termotiivasi, ” Kata Rustandi.

Salah satu warga yang sudah menerima sertipikat mengaku tenang. Novi (37) umpamanya,  warga Babakan Setia RT 21/ 7, desa setempat ini bersyukur lahan seluas 107 m2 sudah bersrtipikat.

“Alhamdulillah adanya PTSL bisa membantu. Kalau  sengaja bikin kan harus bayar. Selain itu, saya tenang karena tanah punya kekuatan hukum milik sendiri, tidak takut ada yang menggugat, juga bisa jadi jaminan untuk modal usaha. Saya berterima kasih kepada BPN.”

Lily Setia darma