Pemkab Sukabumi Selenggarakan Asessment Eselon III

Para pejabat administrator saat mengikuti asessment di gedung BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada akhir Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan asessment atau upaya untuk mendapatkan data atau informasi dari proses pengabdian, kinerja dan talenta  Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat administrator setara eselon III.

Program Asessment ini atas dasar Permen PAN RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit, Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Managemen ASN dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 128 Tahun 2021 tentang Managemen ASN di Lingkungan Pemkab Sukabumi.

Seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merit sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia untuk dijadikan dasar penilaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Pelaksanaan asesment bagi pejabat administrator ini utamanya untuk pemetaan preferensi, kompetensi dan potensi ASN dilingkungan Pemkab Sukabumi.  Semua hasil dari asessment ini akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepada Pak Bupati dan bersifat rahasia dan dirahasiakan,” ungkap Ade yang juga ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) atau dulu namanya Baperjakat.

Dengan dilaksanakannya asessment bagi pejabat administrator di lingkungan Pemkab Sukabumi, salah seorang pengamat kepegawaian mengatakan bahwa pada 2023 atau seterusnya, secara otomatis Bupati bisa langsung mengangkat calon pejabat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara eselon II untuk mengisi kekosongan kepala dinas atau badan di lingkungan Pemkab Sukabumi tanpa harus dilaksanakan Seleksi Terbuka atau Open Bidding, atau Selter.

“Bisa dikatakan, nanti itu pengisian untuk pejabat JPT dari pejabat administrator tidak perlu lagi dilaksanakan Seleksi Terbuka yang biasanya menyedot anggaran atau pembiayaan yang besar dari dana APBD. Bupati cukup mendapat rekomendasi dari ketua TPKA, langsung mengangkat pejabat dan langsung dilantik,“ katanya seraya minta jati dirinya dirahasikan.

Dia akan tetap mengkritisi peraturan tersebut karena PPK akan bersifat subyektif  dan menutup kesempatan ASN dari luar untuk mengabdi sebagai pejabat JPT di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Seperti diketahui, sejak 28, 29 Juli dan 1 Agustus 2022  di gedung BKPSDM dilaksanakan asessment bagi pejabat administrator setara eselon III yang berjumlah 165 orang, terdiri dari unsur camat, sekretaris kecamatan, para kepala bidang dinas dan badan, para kepala bagian di lingkungan Setda dan Setwan, dan para Inspektur Pembantu di lingkungan Inspektorat.

UJANG S. CHANDRA