Unit P4 Minimalisir Munculnya Gangguan Usaha Perkebunan di Lingkup PTPN VIII

Direksi PTPN VIII saat melakukan kunjungan ke salah satu perkebuanan di Kecamatam Cikajang, Kabupaten Garut. Foto – Istimewa

WartaParahyangan.com

BANDUNG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII saat ini memiliki luas lahan 113.958,34 hektar (ha) yang tersebar di 2 provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dan 13 Kabupaten/Kota.

Dengan lahan seluas itu, manajemen PTPN VIII perlu membuat strategi pengamanan lahan dengan optimalisasi management staffing di bawah arahan SEVP Manajemen Aset. Salah satunya dengan dibentuknya unit Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (P4).

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Budi Hendra Budiman, melalui rilis tertanggal 15 Agustus 2022 menyebutkan, Fungsi Unit P4 tersebut bertujuan untuk meminimalisir asset lahan yang bermasalah dan meredam upaya-upaya yang dapat mengakibatkan munculnya Gangguan Usaha Perkebunan (GUP).

Sasaran yang harus tercapai dalam menciptakan suasana yang harmonis antara para stakeholders yaitu tercapainya penanganan permasalahan pertanian/pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan asset tetap tanah PTPN VIII baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah namun kurang atau tidak optimal pemanfaatannya guna lebih meningkatkan kinerja Nilai Perusahaan.

Direktur PTPN VIII Didik Prasetyo menuturkan, Bagian Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan merupakan fungsi yang sengaja dibentuk sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menangani permasalahan pertanahan.

Dengan pembentukan Bagian tersebut, kata Didik, diharapkan dapat meredam mengurangi dan meredam Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di PTPN VIII.

Fokus utama dari P4 ini adalah memberikan kepastian hukum akan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah juga menjadi salah satu target dalam penanganan permasalahan lahan untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah sosial di lapangan.

Untuk itu, PTPN VIII telah berkolaborasi melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Polda Jabar, Polda Banten dan Kodam III Siliwangi yang nantinya akan bekerjasama dalam pengamanan di lapangan dan pelatihan untuk karyawan PTPN VIII.

Direksi PTPN VIII saat rapat koordinasi dan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Polda Jabar, Polda Banten dan Kodam III Siliwangi, di Makodam III Siliwangi, Bandung.

Dedi Kusramdani selaku Project Manager P4 menjelaskan, fungsi P4 ini dibentuk untuk mempercepat penanganan terhadap lahan bermasalah atau yang diokupasi. “Fungsi lainnya ialah untuk membantu Unit Kebun untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan kepada pihak berwajib,” katanya.

Ada 2 (dua) teknis pelaksanaan P4 di Unit Kebun, yaitu berdasarkan permohonan dari Unit Kebun dengan situasi di lapangan yang insidential (penjarahan dan perusakan tanaman komoditi) dan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuat oleh Unit Kebun. Laporan kepolisian ini akan dikawal tindaklanjutnya agar tetap pada koridor hukum yang diperjuangkan oleh perusahaan.

Salah satu program kerja pengamanan lahan adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas Khusus (Satgassus) PTPN VIII di seluruh Unit Kebun. Satgassus ini diberikan pelatihan militer dan bela diri untuk melindungi diri dari kejadian yang tidak diharapkan.

Selian pelatihan fisik, bimbingan mental (Bintal) juga diberikan sebagai penyeimbang untuk jiwa dan raga.

Semua langkah tersebut merupakan komitmen PTPN VIII dalam pelaksanaan proses bisnis di lapangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Lily Setiadarma