Dilaksanakan Bertahap Mulai September, Perumda Tirta Raharja Naikan Tarif Air Minum

Ilustrasi air ledeng dari Perumda Tirta Raharja yang masuk ke rumah pelanggannya, besar dan lancar. Foto – Lee.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Mulai 1 September 2022, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung memberlakukan penyesuaian tarif air minum di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi.

Penyesuaian tarif air minum yang diterapkan dalam 4 tahap hingga September 2023 itu didasarkan atas Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 539/Kep.475-Perek/2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Tahun 2022.

Dikutif dari akun instagram @perumdatirtaraharja, Jumat 2 September 2022, berikut daftar lengkap penyesuaian tarif air minum Tirta Raharja dengan harga berdasarkan 3 jenis tarif.

Tarif sebelumnya (tahun 2017): Tarif rendah Rp2.400/m3, Tarif dasar Rp4.700/m3, Tarif penuh Rp7.100/m3. Sedangkan tarif baru (tahun 2022): Tarif rendah Rp3.500/m3, Tarif dasar Rp7.100/m3, Tarif penuh Rp9.500/m3.

Sistem pengolahan air minum.

Penyesuaian tarif tersebut diterapkan dalam 4 tahap mulai September 2022 hingga September 2023, dengan rincian:

Tahap pertama, September 2022: Tarif rendah Rp2.700/m3, Tarif dasar Rp5.400/m3, Tarif penuh Rp7.800/m3.

Tahap kedua, Januari 2023: Tarif rendah Rp3.000/m3, Tarif dasar Rp5.900/m3, Tarif penuh Rp8.300/m3.

Tahap ketiga, Mei 2023: Tarif rendah Rp3.200/m3, Tarif dasar Rp6.500/m3, Tarif penuh Rp8.800/m3.

Tahap keempat, September 2023: Tarif rendah Rp3.500/m3, Tarif dasar Rp7.100/m3, Tarif penuh Rp9.500/m3.

Penyesuaian tarif air minum tersebut, tulis manajemen Perumda Tirta Raharja di akun instagramnya, dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Sebab memang sejak 2017, perusahaan milik Pemkab Bandung itu, belum menyesuaikan tarif air minum kepada para pelanggannya, sementara biaya produksi terus meningkat.

Lily Setiadarma