KPK Ingatkan Pejabat Cianjur yang Selewengkan Bantuan Bencana Dapat Dituntut Hukuman Mati

Bupati Cianjur Herman Suherman secara simbolis memperlihatkan bantuan dari Provinsi Banten untuk warga terdampak gempa bumi, dalam kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2022 di Gedung Sate Bandung, Selasa (06/12/2022).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Johanis Tanak mengingatkan para pejabat di Kabupaten Cianjur yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk korban bencana gempa bumi, dapat dituntut hukuman mati.

Johanis menegaskan hal itu pada Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2022 di Gedung Sate Bandung, Selasa (06/12/2022).

Dalam peringatan hari anti korupsi bertema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” itu hadir Wakil Gubernur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur H. Herman Suherman, dan kepala daerah seluruh Tanah Air.

“Saya ingatkan Cianjur baru mengalami musibah bencana. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Johanis juga menyampaikan 4 aspek yang berkaitan dengan korupsi, yang kemudian mendorong lahirnya perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman sampai dengan hukuman mati. Ke 4 aspek itu yakni aspek history, aspek filosopi, aspek sosiologis dan aspek yuridis.

Menurut Johanis, seiring berjalan waktu timbulah beberapa kesimpulan bahwa penggunaan anggaran untuk pembangunan di negara Indonesia ini tidak sesuai harapan, karena adanya perbuatan-perbuatan tercela yang merugikan rakyat.

“Makanya pemerintah kemudian membuat peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah perundan-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman sampai dengan hukuman mati,” ujar Johanis.

Pada kesempatan itu, Kabupaten Cianjur mendapat bantuan untuk para korban bencana gempa bumi dari Provinsi Banten berupa dana sebesar Rp1 milyar. Bntuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, kepada Bupati Cianjur H. Herman Suherman.

Asep R. Rasyid