PTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun Gedeh

Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar, saat memberikan bantuan untuk warga terdampak gempa bumi Cianjur kepada Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi, di kantor pusat PTPN VIII, Kamis lalu.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Atas dasar kemanusiaan dan persaudaraan, PT Perkebunan Nasional (PTPN) IV tergerak untuk membantu para korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, yang salah satu lokasi terdampaknya yakni Kebun PTPN VIII yang berada di Gedeh, Kecamatan Sugenang.

Di lokasi perkebunan teh yang terletak di kaki Gunung Gede Pangrango tersebut banyak rumah karyawan yang rusak akibat gempa, mulai dari rusak berat, sedang, hingga rusak ringan. Bahkan kantor induk dan pabrik pun ikut terdampak.

Sehari setelah gempa terjadi, PTPN IV bergerak cepat dengan memberikan bantuan berupa obat-obatan dan juga perlengkapan lainnya. Pada kesempatan yang baik PTPN IV memberikan juga bantuan berupa dana sebesar Rp253.540.000.

Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh M. Iskandar selaku Ketua Umum SPBUN PTPN IV kepada PTPN VIII yang diwakili oleh Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi, di kantor pusat PTPN VIII, pada Kamis (26/01/2023) lalu.

Iskandar berharap bantuan yang diberikan oleh PTPN IV itu dapat meringankan beban warga terdampak bencana alam gempa bumi, khususnya mereka yang ada di area Kebun Gedeh.

Seperti diketahui, PTPN VIII merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, teh, aneka kayuan dan aneka tanaman lainnya.

Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1996, seperti yang dinyatakan dalam akta Notaris Harun Kamil, S.H., No. 41 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan C2-8336.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996.

Akta pendirian ini selanjutnya mengalami perubahan sesuai dengan akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH., No. 05 tanggal 17 September 2002 dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-20857 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober 2002.

Lily Setiadarma