WartaParahyangan.com
CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman membebaskan masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai dari tahun 1994 sampai 2014 dari kewajibannya membayar tunggakan pajak tersebut.
“Tunggakan PBB para Wajib Pajak yang kami bebaskan ini besarnya mencapai Rp90 miliar. Itu untuk semua kategori,” ujar Bupati dalam jumpa pers di Pendopo Cianjur, Jum’at (26/5/2023).
Sedangkan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB mulai dari tahun 2015 hingga 2022, lanjut Bupati, tetap harus melunasi tunggakannya tersebut.
“Jadi untuk penunggak PBB mulai dari tahun 2015 sampai 2022 tidak ada pemutihan. Mereka harus tetap melunasi tunggakan pajaknya,” tegas Herman yang didampingi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Nurdiyati.
Khusus untuk warga terdampak gempa bumi di 16 kecamatan, kata Herman, mereka dibebaskan membayar PBB untuk tahun ini. “Satu tahun PBB-nya kita bebaskan. Ini juga salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi,” katanya.
Kebijakan tersebut merupakan langkah Bupati Cianjur sejak pengelolaan PBB dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah mulai tahun 2014, di samping memang adanya keluhan masyarakat yang merasa kesulitan melunasi tunggakan PBB-nya.
Asep R. Rasyid