Pasca Keputusan PTUN Turun, Para Pedagang Desak Pemkab Bandung Segera Mulai Revitalisasi Pasar Banjaran

Masterplan Pasar Banjaran

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan revitalisasi pasar tersebut yang diajukan para penggugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG, tertanggal Kamis, 13 Juli 2023 itu amar putusannya menyebutkan ‘Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya’, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000.

“Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa kembali berjualan secara normal,” ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Kamis (13/7/2023).

Pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri. “Justru Revitalisasi Pasar Banjaran ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata,” kata Asep.

Pedagang lainnya, Eno Daging juga merasa sangat rugi dengan tertunda-tundanya revitalisasi pasar tersebut. “Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,” ujar pedagang daging ayam ini.

Eno pun mengajak saudara-saudaranya sesama pedagang untuk segera bersikap sesuai dengan rencana pemerintah. “Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,” katanya.

Menyikapi putusan PTUN tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, putusan PTUN semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Dadang yang akrab disapa Kang DS, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.

“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa,” ajaknya.

Saatnya kini, lanjut Kang DS, pihaknya menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menemui para pedagang Pasar Banjaran beberapa waktu lalu.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah ketika diminta tanggapannya atas amar putusan PTUN tersebut mengatakan, setelah adanya amat putusan itu Disdagin bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya.

“Akan kita awali dengan merelokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik di pasar lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., mengungkapkan pihaknya sudah menginventarisir akun-akun media sosial yang menyebarkan hoaks terkait revitalisasi Pasar Banjaran.

“Kami punya teknologi yang bisa menginventarisir akun-akun hoaks, sekali pun mereka menggunakan akun palsu. Untuk itu, kami peringatkan kalau akun-akun ini terus menyebar hoaks, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan UU ITE,” tegas Yosep.

Dia menyebutkan, kisruhnya revitalisasi Pasar Banjaran itu karena diwarnai oleh penyebaran hoaks, sementara para pedagang sendiri terbatas kemampuannya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

“Kasihan para pedagang, mereka bisa terus-terusan termakan hoaks,” ujarnya.

Lily Setiadarma