Bupati Bandung Gulirkan Program Insentif, Ketua RT Merasakan Langsung Manfaatnya

Endang, Ketua RT 01/RW 12 Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menggulirkan program insentif untuk para Ketua RT di seluruh Kabupaten Bandung. Program insentif Ketua RT dan program insentif lainnya itu digulirkan sejak Dadang Supriatna dilantik sebagai Bupati Bandung pada 26 April 2021 lalu.

Program insentif untuk Ketua RT itu disambut antusias para Ketua RT se-Kabupaten Bandung, salah satunya Endang (50), Ketua RT 01/RW 12 Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya.

“Alhamdulillah, saya mendapatkan program insentif Ketua RT dari Pemkab Bandung melalui program unggulan Pak Bupati Bandung. Ini sebuah keberkahan bagi kami selaku Ketua RT, karena setiap bulan bisa mendapatkan uang insentif sebesar Rp250.000,” tutur Endang di rumahnya di Kampung Babakan RT 01/RW 12 Desa Majasetra Kecamatan Majalaya, Jumat (10/11/2023).

“Seingat saya, uang insentif untuk Ketua RT ini baru ada selama Pak Dadang menjadi Bupati Bandung,” sambung Endang yang sudah dua tahun menjabat Ketua RT.

Sebagai garda terdepan dan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, Endang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung atas program insentif tersebut.

“Alhamdulillah, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh saya sendiri, termasuk keluarga kami. Uang insentif itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan membeli beras maupun kebutuhan pangan lainnya, guna kebutuhan sehari-hari keluarga,” katanya.

Sebelumnya, katanya, pada awal perguliran program insentif tersebut diterima oleh para Ketua RT setiap tiga bulan sekali. Sekarang ini bisa diterima setiap tanggal 10-12 pada setiap bulannya.

Endang juga mengungkapkan sebagai Ketua RT ada kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya memfasilitasi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pelayanan sebagai Ketua RT, mulai dari pendataan penduduk yang berkaitan dengan pelayanan bantuan sosial.

Kemudian, pelayanan untuk pembuatan administrasi KTP, KK, surat pindah, kematian dan hal lainnya bagian dari tugas dan fungsi Ketua RT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Termasuk melayani warga yang akan pindah rumah, selain warga yang datang untuk proses pembuatan domisili. Ketua RT juga siaga 24 jam untuk memberikan layanan ketika ada laporan,” tuturnya.

Lebih lanjut Endang menilai bahwa dengan kepemimpinan Bupati Bedas ini ada kemajuan dalam berbagai program, salah satunya melalui insentif Ketua RT.

“Walau insentif sudah ada kenaikan, tetapi kita tetap berharap insentif itu terus ada kenaikan untuk lebih mensejahterakan para Ketua RT, mengingat tugas Ketua RT itu 24 jam, sebelum ke RW itu, RT harus lebih dulu melayani masyarakat,” ujar Endang.

Ketua RT ini dalam kesehariannya pun mengelola sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga di lingkungan RT 01. Termasuk dari RT 02, juga dikelola oleh Ketua RT 01.

“Sudah hampir satu tahun ini kita menerapkan pilah, pilih, dan olah sampah rumah tangga. Kita juga sudah memiliki mesin pencacah untuk mengolah sampah rumah tangga,” katanya.

Lily Setiadarma