WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus mengukir prestasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjelang penutupan tahun 2023.
Berdasarkan progres capaian keberhasilan input pelaporan SPM (E-SPM), Kabupaten Bandung telah berhasil melakukan input sebesar 94,9%. Hasil tersebut menjadikan Kabupaten Bandung sebagai kabupaten dengan capaian input pelaporan tertinggi di antara 26 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Dari 6 bidang yang harus dilaporkan, Kabupaten Bandung hampir mencapai angka 100% di setiap bidang. Pada periode triwulan ke-4 tahun ini di bidang pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat telah mencapai pelaporan 100%, sedangkan untuk SPM di bidang kesehatan berada diangka 98,67%.
Atas prestasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penilaian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kebijakan.
“Capaian penerapan SPM yang tinggi ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas seluruh pemangku kebijakan, termasuk tim penerapan SPM dan perangkat daerah pengampu urusan wajib pelayanan dasar,” jelasnya.
Menurut Cakra, sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci penting agar penerapan SPM yang sudah baik dapat menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana menyatakan realisasi input SPM telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan penerapan SPM secara berkala setiap triwulan.
Ia pun menyampaikan bahwa penerapan SPM dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat telah sesuai dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang memiliki perhatian khusus terkait hal ini.
Lebih lanjut, Ruli menyebutkan bahwa dengan melakukan pelaporan SPM tepat waktu tidak hanya untuk mencapai target melainkan juga sebagai bahan evaluasi terkait realisasi SPM di Kabupaten Bandung.
“Penginputan SPM yang dilaksanakan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari penutupan aplikasi oleh Kemendagri RI memungkinkan kita untuk melaksanakan self-assessment sebelum pencapaian penerapan SPM pada tahun berjalan dilaporkan secara keseluruhan pada triwulan IV,” ujar Ruli.
Selain itu, kelengkapan input SPM ini akan dinilai secara kualitatif oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI sebagai bahan penilaian kinerja penerapan SPM pemerintah daerah pada SPM Award yang akan diumumkan pada Februari 2024 mendatang.
Lily Setiadarma