Dalam 2 Bulan Terakhir Polres Cianjur Ungkap 17 Kasus Narkoba

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Cianjur khususnya Sat Narkoba dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan 21 tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 129,22 gram dan OKT sebanyak 8.081 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, selepas pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan Operasi Lilin Lodaya Tahun 2023, Kamis (21/12/2023).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Bupati Cianjur Herman Suherman itu, Kapolres menyebutkan kasus-kasus tersebut diungkap di berbagai tempat kejadian perkara yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Di antaranya di Kecamatan Warungkondang 1 kasus, Kecamatan Cianjur 4 kasus, Kecamatan Karangtengah 3 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cilaku 3 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 2 kasus, Kecamatan Cibeber 1 kasus dan Kecamatan Cidaun 1 kasus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres Cianjur, dalam upaya penegakan hukum, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Cianjur, tentu pihaknya bersinergi dengan semua stakeholder terkait.

“Kami berkomitmen terhadap penyalahgunaan narkoba serta obat keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur untuk terus kita lakukan penegakan hukum dan kita berantas. Tentunya kita harapkan partisipasi dari masyarakat dan stakeholder terkait sesuai dengan kapasitas untuk bahu membahu dengan Polres Cianjur dalam upaya-upaya baik yang sifatnya preemtif maupun preventif,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 dan 2 atau Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama seumur hidup serta denda sebanyak Rp2 miliar untuk kasus sabu.

Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dikenakan pasal 436 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada kesempatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 4.860 botol. Pemusnahan dilakukan dengan menggilasnya menggunakan stoom walls. Sementara pemusnahan knalpot brong hasil razia jajaran Satlantas Polres Cianjur secara simbolis dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin gurinda.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengapresiasi jajaran Polres Cianjur yang berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan minuman keras.

Menurut Bupati, penindakan terhadap para pengedar dan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk komitmen menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Kita harus bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang. Ini bisa merusak generasi muda,” kata Herman.

Iim/Asep