WartaParahyangan.com
BANDUNG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwidey Kabupaten Bandung memperketat pengawasan di masa tenang hingga menjelang pencoblosan.
Kendati disebut masa tenang, namun potensi pelanggaran lebih rentan dalam tiga hari masa tenang ini, terlebih sampai malam menjelang pencoblosan yang biasa disebut kerap terjadi “serangan fajar” atau money politics.
Mengantisipasi politik uang ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwascam Ciwidey, Rin Rin Herdian mengatakan, pihaknya lebih banyak melakukan tindak pencegahan untuk antisipasi terjadinya money politics sampai serangan fajar.
“Serangan Fajar atau money politics sangat rentan akan terjadi di masa tenang. Maka kami antisipasi dengan tindak pencegahan dan memberikan himbauan kepada para Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Ciwidey untuk memperketat pengawasannya dengan cara melakukan pengecekan dan patroli ke sejumlah titik yang potensial atau rawan terjadi politik transaksional,” kata Rin Rin saat konferensi pers di Sekretariat Panwascam Ciwidey, Selasa (13/2/2024).
Di masa tenang, kata Rin Rin, pihaknya tidak berhenti untuk terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak praktik politik uang tersebut hingga malam jelang hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.
Ketua Panwascam Ciwidey, Asep Dodi, S.Pd.I., menyatakan, para Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini sudah diinstruksikan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penertiban APK.
“Kami juga instruksikan untuk pengawasan terhadap praktik money politics, sesuai SE Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 terkait Patroli Pengawasan Money Politics, sehingga setelah Apel Siaga Masa Tenang, kami langsung bergerak bersama petugas PKD dan PTPS,” kata Asep Dodi.
Gerakan patroli di masa tenang itu, kata Asep, dimulai dengan penertiban APK yang dibagi ke dalam tiga grup besar. Ada yang mengarah ke arah jalan ke Provinsi, kemudian sebagian ke jalan Kabupaten.
“Dari penertiban APK tersebut yang berhasil kami cabut untuk spanduk sebanyak 1.253 baligo, 238 umbul-umbul, 246 spanduk, sehingga jumlah totalnya 1.737 APK,” sebut Asep Dodi.
Ia menambahkan, ada beberapa APK yang tidak berhasil diterbitkan oleh pihaknya karena terkendala alat bantu, sehingga pihaknya dibantu oleh Bawaslu.
“Ada beberapa APK berupa bendera-bendera, kemudian billboard yang sulit kami jangkau untuk ditertibkan. Nah, untuk itu dari Bawaslu mengirimkan kendaraan khusus dan alhamdulillah bisa kami selesaikan di hari berikutnya, sehingga seluruh APK di Ciwidey sudah berhasil diterbitkan,” ungkap Asep.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Ciwidey, Agus Tuteng menambahkan, selama masa tenang pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Nengkelan Ciwidey pada tanggal 11 Februari 2024, tentang adanya kegiatan pembagian minyak goreng dan uang sebesar Rp50 ribu.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menelusuri. Akan tetapi kami tidak bisa menemukan bukti yang sah. Yang ada hanya berupa foto uang dan itu tidak bisa kami proses lebih lanjut. Karena kami kekurangan bukti,” ungkap Agus Tuteng.
Guna mengantisipasi hal itu supaya tidak terjadi lagi, kata Agus, maka pihaknya terus melakukan patroli sampai malam. Agus mengatakan setiap laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bereaksi dengan bergerak untuk melakukan penelusuran.
“Ada juga laporan tanggal 13 bahwa diduga ada pembagian uang di satu tempat. Kemudian kami mendatangi tempat tersebut. Tapi ternyata tidak ada. Yang ada hanya kegiatan berupa pembekalan bagi para saksi dan memang itu secara undang-undang diperbolehkan,” kata Agus.
Akan tetapi pihaknya tetap memastikan di dalam kegiatan tersebut tidak ada rambu-rambu atau undang-undang Pemilu yang dilanggar.
Lily Setiadarma