Bupati Sukabumi Bisa Melantik Pejabat Hasil Selter, Merotasi, Memutasi dan Mempromosikan Pejabat di Masa Pilkada, Ini Dasarnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Hj. Teja Sumirat.

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tetap bisa melakukan aktivitas kepegawaian meski Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Yang dimaksud aktifitas kepegawaian itu di antaranya, mengadakan Seleksi Terbuka (Selter) untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) setara eselon II-b, kemudian melantiknya.

Termasuk melantik rotasi, mutasi dan promosi pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Sukabumi meski dimasa ramai-ramainya penyelenggaraan Pilkada.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

“Memang ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur, Bupati/Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Persetujuan tertulis pun tertera di UU tersebut di Pasal 71 ayat (2),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, melalui keterangan tertulisnya.

Teja pun menyimpulkan, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tetap dapat melakukan bongkar pasang pegawai serta menggelar Selter. Namun dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Mutasi dapat dilakukan kepada PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, serta pemimpin satuan/unit kerja. Serta pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan seperti kepala Puskesmas dan kepala sekolah,” terangnya.

Seperti diketahui, sesudah hari Raya Idul Fitri atau sekitar akhir April 2024 ini, Pemkab Sukabumi melalui BKPSDM akan segera mengumumkan dan melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter) untuk 4 (empat) pejabat JPT Pratama setara eselon II-b. Yaitu untuk pos Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Olah Raga, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Asisten Sekretaris Daerah (Assda) bidang Ekonomi dan Pembangunan karena telah memasuki masa pensiun.

Diperkirakan proses Selter itu akan berlangsung selama 3 bulan atau berakhir proses Selter di Awal Agustus 2024. Hasil Selter tersebut kemudian akan dilantik oleh Bupati Sukabumi bersamaan dilantiknya beberapa pejabat administrator dan pejabat pengawas yang terkena rotasi, mutasi dan promosi.

Pada Agustus 2024 itu bersamaan pula dengan tahapan Pendaftaran dan Penetapan para calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang mengikuti Pilkada Serentak di Kabupaten Sukabumi.

Ujang S. Chandra