WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Sejumlah pengusaha, didampingi aktivis dari LSM Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, dilanjutkan ke DPRD Kota Sukabumi, Selasa (11/6/2024).
Para pengusaha yang mengaku korban dari Humas dan Protokoler (Humpro) Setda Kota Sukabumi itu berunjuk rasa untuk menuntut penyelesaian utang piutang yang berlarut-larut, yang mengakibatkan mereka berada di ujung kebangkrutan.
“Akibat utang piutang yang tak kunjung diselesaikan pihak Humpro itu aset-aset kami berada di ujung tanduk dan akan disita-jaminan oleh bank,” ujar salah seorang pengusaha, H. Kuswandi, kepada Wartapahyangan.com di lokasi unjuk rasa.
Kuswandi menjelaskan, persoalan tersebut terjadi sejak 2019. Sebanyak 8 pengusaha/vendor menjalin kerja sama dengan Humpro Kota Sukabumi dalam pengadaan makan dan minuman (mamin). Sedangkan untuk modalnya, para pengusaha meminjam dari bank.
Dari 8 vendor, menurut Kuswandi, total uang yang sudah dikeluarkan semuanya Rp3,2 miliar. Pada sekitar 2022 ada cicilan pembayaran dari Humpro sebesar Rp1,4 miliar. “Jadi sisa sekarang tinggal Rp1,8 miliar, dan inilah yang kami tuntut,” katanya.
Para pengusaha juga terpaksa berdemo di Balai Kota, karena ada kesan Pemkot Sukabumi tutup mata atas persoalan tersebut. “Kami akan terus berdemo bila persoalan ini tidak segera dituntaskan Pemkot Sukabumi,” tegas Kuswandi.
Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Aksi Elut Haikal menambahkan, permasalahan para pengusaha dengan Humpro itu akan terus dikawal bersama aparat penegak hukum dan DPRD, sampai kerugian pihak pengusaha ada solusinya.
“Kami belum tahu apakah persoalan yang berlarut-larut ini ada unsur penyalahgunaan dan penyimpangan, atau ada unsur korupsi yang dilakukan oknum, yang jelas kami akan terus mengawal, karena yang dirugikan itu hampir Rp3,6 miliar,” ucap Haikal.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ashari, menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, meminta kepada Pemkot Sukabumi agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
“Kami sudah menerima pengaduan mereka. Ini tentu perlu disikapi oleh Pemkot Sukabumi. Kami sendiri mungkin nanti memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” katanya.
Komisi 1, lanjut Rojab, juga akan meminta klarifikasi dari Inspektorat Kota Sukabumi. “Karena menurut Inspektorat, permasalahan tersebut sudah diselesaikan, bahkan sudah turun semacam sangsi baik teguran maupun administratif kepada PNS yang terlibat. Jadi permasalahan ini sebetulnya sudah ditangani oleh pemerintah daerah,” ucap Rojab.
Dia juga mengatakan, kalau utang piutang sebetulnya masalah perdata. Tapi kalau ada delik tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan, itu pidana.
“Makanya nanti terkait kasus ini, saya akan mengusulkan agar Dewan menggelar Hak Angket dan hak itu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan. Ketika DPRD melakukan penyelidikan, hasilnya tidak langsung memvonis, tapi hanya berupa rekomendasi. Rekomendasi ini bisa menjadi bahan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian Rojak berharap Humpro Setda Kota Sukabumi lebih proaktif menyelesaikan persoalan tersebut, apalagi masalahnya terjadi sejak 2019.
Jenal