DPRD dan Bupati Sepakati KUA/PPAS dan Propemperda Kabupaten Bandung Tahun 2025

WartaParahyangan.com

BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Propemperda Tahun 2025 di gedung DPRD setempat, Kamis (8/7/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto itu dihadiri Bupati Bandung H. Dadang Supriatna dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menyatakan rasa syukurnya atas penyelesaian tugas-tugas yang diamanatkan untuk periode 2019-2024. “Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan tugas-tugas yang diamanatkan untuk periode 2019-2024. Apa yang disepakati hari ini sangat strategis dalam perencanaan satu tahun ke depan, terutama untuk tahun 2025,” kata Sugianto.

Dalam rapat tersebut, dua agenda utama dibahas. Pertama mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2025, dan kedua mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. “Dari dasar hukumnya, mulai dari RPJMD, RKPD, sampai KUA/PPAS, kita sudah memiliki pegangan yang jelas,” ujar Sugianto.

Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh eksekutif, dan empat Raperda merupakan inisiatif DPRD. “Program ini akan diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029, terutama untuk tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Sugianto juga menekankan pentingnya penyesuaian perencanaan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, karena bisa saja ini kita menyusun A, tiba-tiba ada regulasi dari pemerintah pusat yang memerlukan revisi atau penyempurnaan terhadap perencanaan anggaran atau peraturan perundang-undangan daerah.

Sugianto juga menyadari kondisi transisi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah menjelang Pilkada. “Kita memiliki pegangan dari perencanaan sebelumnya, yaitu RPJMD untuk lima tahun dan RKPD untuk satu tahun. Ini yang menjadi patokan kita dalam perencanaan anggaran 2025,” katanya.

Dalam pembahasan Raperda, ada skala prioritas yang harus dioptimalkan. “Dari 13 Raperda yang diusulkan, lebih kepada bagaimana mengoptimalkan Raperda yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini sangat penting, karena perda PAD yang digunakan usianya dari tahun 2011 atau 2012. Otomatis sekarang harus disesuaikan untuk mendongkrak PAD,” tegas Sugianto.

Yang paling penting, tegasnya lagi, penyesuaian PAD ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai PAD didorong untuk naik tetapi aturannya masih dari masa lalu.

Inisiatif DPRD mencakup Raperda inovasi daerah dan penyusunan peraturan perundang-undangan. “Inisiatif ini sangat penting karena DPRD berkepentingan untuk menyempurnakan seluruh peraturan yang dihasilkan dan disesuaikan dengan aturan di atasnya, seperti undang-undang cipta kerja,” kata Sugianto.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi daerah oleh OPD. “Inovasi daerah ini penting agar seluruh OPD memiliki karya yang monumental dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya monumental yang sifatnya mercusuar saja, tapi bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari produk OPD tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bandung atas penyelesaian pembahasan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ini. Semoga pelaksanaannya nanti dapat dilakukan oleh anggota DPRD yang baru, yang akan mulai bertugas pada September,” ujar Dadang.

Bupati dan Ketua DPRD berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif akan terus terjalin dengan baik demi kemajuan Kabupaten Bandung.

Lily Setiadarma