WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H. Iyos Somantri membuka Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas IA yang digelar di aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/9/2024).
Dalam sidang isbat massal yang diikuti 61 pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya menikah di bawah tangan itu, Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Dra. Ma’ripah menyampaikan bahwa tujuan isbat nikah massal ini untuk mewujudkan tertib Administrasi Pernikahan dan Kependudukan.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapan saya, 61 pasutri yang hari ini mengikuti sidang isbat, status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” katanya.
Sementara itu, Wabup Sukabumi Iyos Somantri mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya sidang isbat nikah. Karena dengan kepemilikan buku nikah, status pernikahan pasangan suami istri tercatat secara hukum. “Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara,” ujar Iyos.
Wabup juga menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan. “Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lainnya,” kata Wabup.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wabup Sukabumi secara simbolis menyerahkan Penetapan Isbat Nikah dan Buku Nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasutri.
Ujang S. Chandra