Untuk Kelancaran Tugas dan Fungsinya, DPRD Kabupaten Bandung Harus Segera Membentuk AKD

wartaparahyangan.com

BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, meminta agar DPRD Kabupaten Bandung segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Para anggota DPRD Kabupaten Bandung yang berjumlah 55 orang belum bisa bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya serta memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk,” kata Hailuki dari Fraksi Demokrat di Soreang, Rabu (9/10/2024).

AKD tersebut antara lain Komisi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus, dengan tupoksinya masing-masing, sesuai UU No. 13 /2019 atau UU MD3.

“Saya berharap seluruh fraksi bisa kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena perangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerja,” ucap Hailuki.

Apalagi DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif, kata Hailuki, harus segera membahas APBD 2024-2025. “Artinya DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada Oktober ini AKD sudah terbentuk,” katanya.

Lily Setiadarma