Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kota Sukabumi, Tuntut Pencabutan Hak Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

wartaparahtangan.com

KOTA SUKABUMI – Sekitar 70 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Putera Sukabumi menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (10/12/2024).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kasus-kasus lain akibat tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan korban jiwa. Seperti kasus Konjuruhan, kasus Apif Maulana, dan kasus Gama.

Koordinator aksi, Muhamad Noval Rehan, yang didampingi Asep, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nusa Putra, menyampaikan kepada para wartawan bahwa unjuk rasa yang digelarnya bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia itu, selain merupakan aksi solidaritas terhadap mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM, juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi.

“Kami minta DPRD Kota Sukabumi agar meneruskan tuntutan kami ini ke DPR RI,” kata Rehan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda (tengah) saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Putera, Selasa (10/12/2024).

Tuntutan tersebut antara lain pencabutan hak penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian, dan tindakan represif. “Kami minta Polres Kota Sukabumi bisa lebih menjaga dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, menjauhkan tindakan-tindakan represif,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Asep, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nusa Putra. Ia antara lain mengatakan, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa atau demontrasi masyarakat saat ini tidak diperlukan lagi. Karena hal itu akan menakut-nakuti masyarakat saja.

“Kami minta agar polisi tidak menggunakan senjata api saat mengamankan unjuk rasa. Itu bisa diganti dengan alat lain yang lebih relevan,” kata Asep.

Usai berorasi di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, para pengunjuk rasa diterima di gedung dewan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Wakil Ketua Rojab Ashari dengan sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi.

Kepada media, Wawan Juanda menyebutkan bahwa para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra itu menyampaikan aspirasinya kepada Polri mengingat banyaknya terjadi penyalahgunaan kewenangan dari oknum-oknum polisi.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda saat diwawancara media seusai menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Putera.

“Jadi temen-temen mahasiswa ini mengharapkan ada pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dimana kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh temen-temen polisi agar ada revisi,” kata Wawan.

“Tidak selaku mungkin yang namanya pengamanan itu harus ada senjata, sehingga kadang-kadang mengesankan menakutkan. Tapi tentu kita juga harus memberikan sarana persenjataan kepada polisi untuk kasus-kasus tertentu semisal kriminal,” sambung Wawan.

Yang juga penting, kata Wawan, secara psikologis aparat kepolisian perlu ada peningkatan pemahaman kepemilikan senjata api. “Karena ‘kan tidak menutup kemungkinan oknum-oknum itu menembakan senjatanya kepada seseorang karena faktor kelalaian dan ketidaksengajaan. Jadi mungkin itulah alasan perlunya revisi kepemilikan senjata api oleh polisi,” katanya.

Wawan juga menyebutkan, usulan mahasiswa tentang revisi Undang-Undang Kepolisian itu telah disampaikan DPRD Kota Sukabumi ke DPR RI. “Mudah-mudahan nanti ke temen-temen DPR RI dapat membahas usulan itu,” pungkasnya.

Jenal

Leave a Reply