WartaParahyangan.com
BANDUNG – Mulai pekan ini, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan bergerak di lapangan.
Sebagai tahap awal, Satgas PPR-PBG-PB akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung dan izin usaha, termasuk pajak dan pendapatan lainnya yang sah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat rapat konsolidasi akhir Satgas PPR-PBG-PB, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).
“Tahap awal ini, Satgas PPR-PBG-PB akan bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan, melalui tindakan preventif dan persuasif,” kata Sekda Kabupaten Bandung.
Menurut sekda, kegiatan akan dimulai pada Kamis (30/1/25) ini bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Reni Rahayu Fauzi selaku pembina Satgas PPR-PBG-PB.
“Jadi, intinya pada Kamis (28/1) itu akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak,” katanya.
Amiyana mengungkapkan, Satgas PPR-PBG-PB dibentuk sebagai tidak lanjut temuan BPK RI tahun 2024, di mana ada potential lost pajak mencapai Rp200 miliar. Hal itu akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya dalam membayar pajak dan retribusi.
“Besok lusa kita membentuk 7 tim untuk melakukan uji petik di Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali (Pacira) dan di wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU) yakni Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan,” sebut Sekda.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Satgas PPR-PBG-PB ini akan bergerak berdasarkan 4 jenis ruang lingkup pokok, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, para pelanggar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penataan ruang, dan penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha.
Lily Setiadarma