WartaParahyangan.com
BANDUNG – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bandung meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang tetap melaksanakan study tour ke luar wilayah Kabupaten Bandung.
Sebab, pasca terbitnya Surat Edaran dari Disdik Kabupaten Bandung No. 100.3.4./0440/SEKRE tertanggal 3 Februari 2025 tentang larangan study tour ke luar wilayah bagi PAUD, SD dan SMP, ternyata di lapangan sejumlah sekolah tetap melaksanakan study tour ke sejumlah tempat wisata di Jakarta dan Tangerang.
Untuk menutupinya, pihak sekolah meminta orang tua yang memotret kegiatan study tour itu, baik ketika berangkat maupun ketika berada di lokasi wisata, untuk tidak meng-up-load-nya di media sosial.
Bahkan informasi yang diperoleh wartaparahyangan.com menyebutkan hari ini, Jumat (14/2/2025), sejumlah kepala sekolah dari Kecamatan Rancaekek berangkat ke Subang, diduga untuk berwisata, sehingga kesannya mereka tak patuh pada aturan larangan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, S.A.P., M.I.P.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bandung timur, Ries Deni Saeful Hamdani, S.Ag., menegaskan bahwa sebagai warga, dirinya mengapresiasi langkah yang diambil Kadisdik.
Menurut Ries Deni, studi tur tidak memiliki relevansi yang cukup kuat dengan aktivitas pembelajaran di sekolah. Karena itu, pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan penilik di tingkat kecamatan, harus merespons surat edaran ini dengan serius. Jika tidak, maka patut dipertanyakan empati serta kepedulian mereka terhadap kebijakan yang telah dibuat.
“Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan yang baik. Jika ada kepala sekolah atau penilik yang mengabaikan, maka harus ada sanksi tegas. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan demi kebaikan malah tidak dijalankan. Jika dibiarkan, ini menunjukkan kurangnya keprihatinan mereka terhadap kondisi yang ada,” tegas Ries Deni.
Ia juga menyebutkan, banyak siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang kesulitan memenuhi biaya untuk kegiatan wisata. Karena itu, studi tur seharusnya bisa ditinjau ulang. Jika tetap dilaksanakan, maka alternatifnya adalah memilih lokasi wisata yang lebih terjangkau, misalnya yang berada wilayah Kabupaten Bandung.
Pemerhati pendidikan, Apih Jaja Dipraja, dengan keras menyayangkan sikap kepala sekolah yang terkesan mengabaikan kebijakan Kadisdik tentang larangan study tour tersebut. Baginya ini bukan sekadar ketidakpatuhan, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap aturan yang telah dibuat.
“Sangat disayangkan jika kepala sekolah tidak menghargai kebijakan yang dikeluarkan. Ini menyangkut wibawa Kadisdik dan Bupati. Jika memang ada kepala sekolah yang membandel, harus segera panggil. Jika pelanggarannya berat, jangan ragu untuk diberi sanksi tegas, bahkan pemecatan,” ujar Apih dengan nada tegas.
“Jika ada kepala sekolah yang menolak atau tidak mengindahkan surat edaran, maka mereka harus siap menerima konsekuensinya. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa ada implementasi di lapangan,” sambungnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Bandung, Ahmad Rizki Nugraha, ketika dimintai tanggapannya atas Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Bandung itu, melalui jejaring WhatsApp, menjawab, “Surat Edaran tidak ditembuskan ke Inspektorat dan juga sampai saat ini dari Disdik belum ada laporan terkait tindakan sangsi. Silahkan (tanya) ke Disdik yang mengeluarkan surat edaran. Nuhun.”
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pengendalian Perizinan Pendidikan Disdik Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman, S.Pd., M.M., melalui pesan singkatnya kepada wartaparahyangan.com, Jumat (14/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke lapangan.
“Kami masih melakukan kajian lebih lanjut terkait surat edaran ini. Selain itu, klarifikasi ke lapangan juga terus berjalan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” katanya.
Lily Setiadarma