Kejari Kabupaten Bandung Gelar Penerangan Hukum di Wilayah Pacira: Jaga Desa dan Stop Korupsi

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Melalui program unggulan bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” dan “Stop Korupsi”, Kejari menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang berlangsung di Rest Area Pasirjambu, Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 22 desa di wilayah Pacira, yakni Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, dan Kecamatan Rancabali. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran para kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, bendahara desa, serta kaur perencanaan dari setiap desa yang hadir secara langsung.

Hadir dalam acara itu, Camat Pasirjambu Nia Kania, Camat Ciwidey H. Nardi Sunardi, dan Camat Rancabali H. Kankan Taofik Barnawan, serta narasumber utama dari Kejari Kabupaten Bandung, Devy Suryani, S.H., M.H., dan Yuli Rahmawati Asril, S.H., sebagai Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melalui perwakilannya, Kabid Pemdes DPMD, Ari Zakaria.

Dalam pemaparannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Devy Suryani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan hasil dari koordinasi antara Kejari dengan kepala daerah serta Forkopimda. Tujuan utamanya adalah memberikan asistensi dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Ada rapat koordinasi serta permintaan dari Forkopimda terkait kebutuhan asistensi. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kades Cikoneng H. Ihsan Nurjaman Sulaeman saat menerima kenang-kenangan dari narasumber Kejari yang berhasil memaparkan potensi desanya dalam acara penerangan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (6/5/2025). Foto Lily Setiadarma

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bandung, Ari Zakaria, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepada perangkat desa. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan Kejari Kabupaten Bandung memberikan kekuatan tambahan dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana desa.

“Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh. Tidak hanya soal pemerintahan desa, tetapi juga dalam pelaksanaan bantuan keuangan. Terutama dana desa,” jelasnya.

Selain Kejari, lanjut Ari Zakaria, pembinaan desa juga melibatkan DPMD dan Inspektorat. “Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tertib administrasi desa,” katanya.

Ari juga berharap kegiatan tersebut mendorong setiap desa menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Dengan begitu, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan baik, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari para camat. Camat Rancabali, H. Kankan Taufik Barnawan, mengapresiasi program ini dan menilai bahwa Jaga Desa merupakan program yang sangat efektif.

“Kami dari kecamatan dan desa mengucapkan terima kasih kepada DPMD dan Kejari. Program Jaga Desa sangat membantu kepala desa agar tertib dalam administrasi,” katanya seraya menekankan pentingnya pertanggungjawaban dana desa agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.

Tak hanya pihak kecamatan, sejumlah kepala desa juga memberikan respon positif. Seperti Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, H. Ihsan Nurjaman Sulaeman, yang mengaku kegiatan tersebut memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Alhamdulillah kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih memahami tata kelola dana desa yang baik dan benar,” ujar Ihsan. Ia berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi permasalahan hukum terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Bandung.

Kegiatan itu juga memberikan ruang dialog antara narasumber dan peserta. Para kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus meminta arahan dari Kejaksaan dan DPMD.

Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Ferry Januar Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan hukum ini sangat penting. Menurutnya, sering kali terdapat perbedaan tafsir antara pemahaman desa dan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan anggaran.

“Kadang menurut kita sudah benar, tapi menurut APH masih salah. Dengan pembinaan seperti ini, kita bisa sinkronisasi. Jadi kepala desa lebih tenang dalam mengelola anggaran,” ujarnya.

Dengan adanya program Jaga Desa, Kejari Kabupaten Bandung berharap seluruh desa dapat mengelola anggaran dengan tepat. Ini sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian administrasi.

Melalui kegiatan tersebut Kejari Kabupaten Bandung menunjukkan bahwa pencegahan lebih utama daripada penindakan. Edukasi, pembinaan, dan sosialisasi menjadi pilar utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Karena itu, Program Jaga Desa di Kabupaten Bandung dipandang sebagai model kolaborasi yang efektif antara penegak hukum dan pemerintah daerah. Ke depan, program ini diharapkan terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak desa di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Lily Setiadarma

Leave a Reply