Anggota DPR RI Isfhan Taufik Munggaran Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepala Pelaku UMKM di Kecamatan Campakamulya

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Isfhan Taufik Munggaran mensosialisasikan kekayaan intelektual kepada puluhan warga dan pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kampung Kebon Kawung, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dengan mengangkat tema “Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM”.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hermawati BR Pandia, anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zen, dan perwakilan Pemerintah Desa Campakawarna.

Isfhan menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pentingnya melindungi merek dan hasil inovasi. Ia sengaja menghadirkan program Kementerian Hukum hingga ke wilayah desa agar masyarakat di pedesaan mendapatkan pelayanan yang setara dengan warga di perkotaan.

Menurut Isfhan, dipilihnya lokasi Campakamulya yang berada di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat sebagai tempat sosialisasi kekayaan intelektual, karena wilayah itu dinilai memiliki potensi UMKM yang besar namun belum banyak tersentuh pemahaman soal perlindungan hukum.

“Produk-produk UMKM desa harus mampu bersaing. Jangan sampai hanya pelaku usaha di kota yang maju, sementara potensi besar yang ada di desa justru tertinggal,” ujar Isfhan.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Hal ini penting agar setiap produk yang dihasilkan memiliki payung hukum yang kuat, terhindar dari peniruan, dan memiliki nilai jual yang lebih baik di pasaran luas.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hermawati BR Pandia, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi.

Bagi para pelaku UMKM, kata Hermawati, perlindungan kekayaan intelektual itu menjadi kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.

Karena itu, Hermawati mengajak agar pelaku UMKM yang belum memiliki merek dagang dapat mendaftarkan merek dagangnya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Karena dengan adanya legalitas, tambah Hermawati, nilai ekonomi produk akan meningkat, serta pelaku UMKM akan lebih percaya diri untuk mengembangkan usahanya dan siap bersaing dengan produk lain sejenisnya.

Iim Ibrahim/Asep