WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG — Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kendaraan yang penumpangnya berdesakan di kursi depan kendaraan. Padahal, dalam pelaksanaan PSBB ini, ada jumlah maksimum penumpang yang wajib ditaati oleh pengendara. Untuk angkutan umum, misalnya, berpenumpang maksimal lima orang. Untuk kendaraan roda empat maksimal berpenumpang tiga orang. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, jika berboncengan maka pengendara dengan penumpang harus satu keluarga.
“Pada pemeriksaan hari Rabu (22/4), banyak pengendara yang ditegur. Untuk kendaraan roda dua diusahakan untuk tidak berboncengan, tetapi jika terpaksa berboncengan, maka harus satu keluarga atau satu alamat,” ungkap Dadang saat melakukan pengecekkan hari pertama PSBB di Kabupaten Bandung, Rabu (22/4).
Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung, kata Dadang Nasser sejumlah pengendara terpaksa ditegur karena melanggar batas maksimum penumpang.
Dadang juga menyoroti masih adanya karyawan yang tetap bekerja saat PSBB. Menurut Dadang, jika ada perusahaan yang tetap mengharuskan karyawannya untuk bekerja, maka perusahaan tersebut wajib memberikan surat keterangan untuk karyawannya.
“Untuk pabrik-pabrik yang karyawannya tetap bekerja harus menerapkan SOP kesehatan,” tegas Dadang.
Jika ada masukan untuk pelaksanaan PSBB ini, lanjut Dadang, silahkan untuk dikoordinasikan dengan para petugas. Dadang menekankan bahwa PSBB harus dihadapi dengan tenang dan tidak panik. Karena ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah dengan seluruh masyarakat, yang harus disiplin dan sadar, bahwa ini adalah upaya untuk memutus penyebaran mata rantai dari Virus Corona (Covid 19).
“Di PSBB hari pertama ini, ada penurunan kendaraan yang keluar masuk misalnya di Soreang, tetapi juga ada kepadatan kendaraan, misalnya di Bojongsoang,” sambungnya.
Terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 Dadang meminta jangan sampai ada isu pembagian bantuan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, yang membuat kondisi di masyarakat menjadi ramai. “Kita cek sama-sama mana yang belum kebagian, mana yang rangkap kebagian, mana yang sudah kebagian,” ujarnya.
Dadang menekankan pentingnya tetap di rumah, tetapi pihaknya tetap mentolerir masyarakat yang harus keluar rumah karena ada kepentingan mendesak. Tetapi dengan catatan harus menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.
PSBB Kabupaten Bandung serempak bersamaan dengan Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta Kabupaten Sumedang (Bandung Raya), berlaku hingga 14 hari.
Lee