DPRD Kota Sukabumi Terima Dokumen LKPJ Walikota

Walikota Achmad Fahmi menyerahkan dokumen LKPJ TA 2019 kepada DPRD Kota Sukabumi, 05/05 lalu.

Wartaparahyangan.com

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019, kepada DPRD Kota Sukabumi,  dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman, S.H., pada 5 Mei 2020, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.  Hadir Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S. Hamami, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, M.M.

            Dalam Rapat Paripurna tersebut, diterapkan physicaldistancing atau menjaga jarak dan memakai masker, karena dilaksanakan di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19. Maksud dan tujuannya, sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

           Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, yang telah melaksanakan kewajiban konstitusional. Dijelaskannya, LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2019, secara teknis berpedoman pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor : 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta pada Pasal 19 ayat 1 disebutkan, LKPJ Akhir Tahun Anggaran paling lambat disampaikan setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir.

          Namun berdasarkan Surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tanggal 24 Maret 2020, bahwa penyampaian LKPJ waktunya  diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020, dikarenakan Bencana Pandemi Covid-19.

            Adapun format LKPJ, terdiri dari Pendahuluan, Penjabaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan serta Penutup.

          Dikatakannya, untuk memenuhi ketentuan tersebut, telah diserahkan Buku LKPJ kepada DPRD, tepatnya tanggal 30 April 2020. Sedangkan maksud dan tujuan disampaikannya LKPJ ini, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban, dalam mengemban amanat pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kehidupan kemasyarakatan di berbagai bidang pada tahun 2019. 

BUNDA SITI