Untuk Tekan Korban, Pemkab Bandung Bikin Perda Anti Rentenir

Ilustrasi

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG –Menjamurnya rentenir dan bank emok di wilayah Kabupaten Bandung, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bandung. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung selain tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), juga telah melakukan upaya lain.

“Kita bersama DPRD sedang membahas mengenai Perda untuk menangani permasalahan pencegahan rentenir, termasuk berkaitan dengan bank emok,” papar Bupati Bandung H Dadang M Nasser seuusai launching lahan percontohan pengendalian erosi  menggunakan teknologi Polymer Envirotak II dan penanaman Vetiver, di tebing seluas 500 meter persegi, di Kampung Papakmanggu, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu, Jumat (25/9/2020).


Terkait bank emok bupati meminta, kepada ibu-ibu pengajian, kepala desa dan ibu kades, agar tak segan memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjaman bunga-berbunga. 


Untuk mencegah menjamurnya bank emok, kata Dadang Naser, Pemkab Bandung juga telah melakukan tindakan preventif. Yaitu adanya kemudahan pinjaman ke  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja.  

Selain itu, disiapkan pula pinjaman ke BJB berupa Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) yang bisa di pusatkan di masjid masjid.

Bupati Dadang Nasser memberikan keterangan kepada awak media seputar penanggulangan rentenir dan bank emok di Kab. Bandung.

“Nah tinggal pola pendekatan kerjasama dan manajemennya. Jadi di masjid boleh melakukan pendekatan pinjaman kepada masyarakat yang terdesak,” ucap Dadang.

Namun yang jadi masalah, tutur Dadang, kaitan mental masyarakat atau nasabah yang perlu diperbaiki bila diberi pinjaman bank pemerintah.

“Kalau dikejar kejar bank emok mereka bayar, mereka pinjam sana pinjam sini, kalau ke bank pemerintah susah. Itu yang jadi masalah, apalagi ke Bumdes tidak bayar, ini karena mental, jadi harus diperbaiki dulu mentalnya,” kata Dadang, sambil berseloroh.  

Selain dipersiapan kemudahan pinjaman ke bank pemerintah, Pemkab Bandung juga memberikan solusi lain. Berupa slogan atau ajakan agar masyarakat tidak tergiur dengan rentenir.

“Ada percontohan dibeberapa tempat, seperti di Desa Mekarsari Pasirjambu, dengan anti rentenir, masyarakat menolak kehadiran bank emok, serta Desa Alam Endah. Saya juga minta di desa desa, tolong bikin spanduk tolak bank emok, tolak kehadiran rentenir,” kata Dadang. 

Dadang mensinyalir, adanya rentenir berwajah koperasi dan rentenir berwajah bank emok. “Ini kita analisa, bunga berbunga rakyat sampai rumahnya disita, kan tidak manusiawi. Itu bahayanya rentenir,” tutur Dadang. 

Bantuan Modal BPR Kerta Raharja 
Sementara itu dalam mencegah keberadaan bank emok di Kabupaten Bandung, PT BPR Kerta Raharja telah menyiapkan program bantuan bagi masyarakat korban bank emok. 

H. Moch  Soleh Pios

Untuk program tersebut BPR Kerta Raharja telah mengucurkan anggaran sedikinya Rp2 miliar.

“Dana itu berasal dari internal BPR Kerta Raharja dan sudah disalurkan untuk membantu masyarakat korban bank emok,” kata Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja H. Moch  Soleh Pios, SE., di Soreang. 

Bntuan tersebut, kata Soleh Pios, berupa pemberian modal kepada masyarakat dengan bunga kecil.

Saat ini, tutur dia, program pencegahan dan penaggulangan korban bank emok masih terus berjalan,  meski Perda inisiatif anti rentenir masih belum keluar. 

“Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Rentenir saat ini masih digodok di DPRD Kabupaten Bandung. Meski belum keluar perdanya tapi program masih terus berjalan. Ini komitmen BPR Kerta Raharja untuk membantu masyarakat korban bank emok,” ujar Pios.

BPR Kerta Raharja, ujar dia, sudah menyiapkan dana senilai Rp5 miliar. Dana tersebut belum termasuk dana penyertaan modal yang akan dikucurkan oleh Pemkab Bandung senilai Rp 10 miliar.

“Dana Rp 5 miliar dari internal nantinya akan disalurkan secara bertahap untuk kredit ringan masyarakat dengan bunga yang cukup rendah,” kata H. Pios.

Lily Setiadarma