KPU Cianjur Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada

Simulasi pemungutan suara Pilkada Cianjur 2020, yang diselenggarakan KPU setempat di halaman kantor Desa Ciherang, Karangtengah, tak lepas dari protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

WARTAPARAHYANGAN.COM

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Cianjur 2020 di halaman kantor Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Sabtu (21/11).

“Simulasi ini sangat penting karena menyangkut mekanisme penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat hari H pemungutan dan penghitungan suara, 9 Desember nanti,” kata Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah di sela-sela simulasi tersebut.

Hasil simulasi, kata Selly, nantinya akan jadi bahan evaluasi dan penggambaran pelaksanaan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan.

Memang, simulasi yang dimulai sejak pujul 07.00 itu dirancang semirip dan sedetail mungkin dengan kondisi pencoblosan surat suara dimasa pandemi Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang semuanya memakai masker, sarung tangan medis, faceshield, dan duduk dengan jaga jarak antar-petugas KPPS lainnya.

Begitu juga warga yang akan menggunakan hak pilihnya. Selain memakai masker, mereka juga harus cuci tangan lebih dulu di tempat yang telah disediakan, yakni di depan pintu masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di pintu masuk TPS, disiapkan seorang petugas Linmas untuk mengukur suhu tubuh pemilih dengan menggunakan thermogun. Kalau suhu tubuhnya normal, pemilih dipanggil menuju meja petugas KPPS. Petugas KPPS lalu memberikan surat suara dan sarung tangan plastik sekali pakai yang digunakan saat mencoblos.

Setelah pemilih memberikan hak pilihnya dengan diberi tanda tinta yang diteteskan ke jarinya, dia keluar TPS. Kemudian dia dipandu seorang petugas Linmas untuk membuang sarung tangan plastik dan mengarahkannya untuk kembali mencuci tangan menggunakan sabun cair.

Sedangkan bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat, diharuskan mencoblos di bilik khusus yang terbungkus plastik. Bahkan surat suara yang akan dicoblosnya pun, diantarkan petugas KPPS ke bilik khusus tersebut. Ini untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

(Ikin Sodikin)