Pemkab Cianjur Tidak Larang Shalat Berjamaah di Masjid

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman (kedua dari kiri) dan Ketua Umum MUI Cianjur KH. R. Abdul Rauf (ketiga dari kiri) bersama pengurus MUI lainnya seusai rapat di Masjid Al-Amin Kemenag Cianjur, Kamis (19/3).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur H. Herman Suherman menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tidak melarang umat Islam untuk melaksankan shalat berjamaah termasuk Jum’atan di masjid, sekalipun saat ini Kabupaten Cianjur dinyatakan daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

“Hanya saja saya menghimbau kepada yang sedang sakit atau ada gejala sakit atau khawatir terjangkit penyakit, untuk tidak shalat berjamaah di masjid. Bagi yang sehat silahkan shalat fardhu dan shalat Jum’at di masjid,” kata Herman dalam rapat bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur di Masjid Al-Amin Kompleks Kantor Kemenag Cianjur, Kamis (19/3).

Rapat tersebut dikuti Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. R. Abdul Rauf beserta pengurus harian dan para ketua komisi MUI setempat serta pakar kesehatan dari Dinas Kesehatan Cianjur.

Dalam melaksanakan shalat berjamaah di masjid, Herman berpesan kepada para jamaah agar senantiasa menjaga kebersihan, seperti selalu cuci tangan, dan membawa sajadah sendiri agar terhindar dari penularan Virus Corona dan bibit penyakit lainnya.

“Saya juga berharap agar DKM sebaiknya membantu menyediakan sabun pencuci tangan bagi jamaah,” kata Herman seraya menjelaskan, apa yang dilakukan Pemkab Cianjur pada dasarnya mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi serta menjadikan fatwa MUI Pusat sebagai pedoman.

Pemerintah daerah, tambah Herman, juga akan menyediakan teks khutbah Jumat dan akan dibagikan ke DMK-DKM di seluruh Kabupaten Cianjur. Dalam teks khutbah Jum’at ini akan disampaikan imbauan menjaga kebersihan dan pentingnya kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Imbauan MUI Cianjur

Dalam rapat tersebut, juga dijelaskan kondisi terkini wabah Covid-19 di Kabupaten Cianjur oleh Plt. Bupati dan pakar kesehatan Dr. dr. Hj. Trini Handayani, serta penjelasan dari sisi fikih terkait shalat berjamah dalam kondisi wabah penyakit oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cianjur KH. Abdul Qodir Rozy.

Atas penjelasan-penjelasan tersebut, maka dalam konteks wilayah Kabupaten Cianjur, MUI setempat mempersilahkan masyarakat yang sehat wal afiat melaksanakan shalat berjamaah di masjid seperti biasanya. Demikian juga shalat Jumat dipersilahkan berjamaah seperti biasanya.

“Terkecuali jika dua minggu ke depan terjadi situasi yang berbeda dengan sekarang, misal terdapat masyarakat Kabupaten Cianjur yang positif terkena Virus Corona dan jumlahnya meningkat drastis, maka MUI Kabupaten Cianjur akan menentukan sikap dan himbauan lagi di kemudian hari,” jelas Lalan Jaelani Rasyid, M.Si, dari Komisi Infokom MUI Kabupaten Cianjur dalam siaran persnya.

Bagi masyarakat yang sakit atau terdapat gejala penyakit, MUI mengimbau agar yang bersangkutan tidak shalat berjamaah di masjid dan segera memeriksakan diri ke dokter.

“Masyarakat juga harus senantiasa menjaga kebersihan diri, lingkungan dan tempat ibadah seperti masjid/mushola. Bahkan sebaiknya di mesjid tempat shalat berjamaah disediakan hand sanitizer atau sabun pencuci tangan,” imbaunya.

(Asep R. Rasyid)