Anggota DPR RI Isfhan Taufik Munggaran Dorong Pelaku UMKM Lindungi Merek Produk

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Perlindungan kekayaan intelektual menjadi perhatian dalam kegiatan reses anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, yang digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Cianjur selatan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat itu membahas berbagai aspek kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pagelaran, unsur Forkopimcam, anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Usep Saepuloh Zen, SH, sejumlah kepala desa, puluhan pelaku UMKM dan masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Isfhan Taufik mengungkapkan, kehadiran program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga ke tingkat desa merupakan langkah penting agar masyarakat memahami bahwa produk yang mereka hasilkan memiliki nilai ekonomi sekaligus membutuhkan perlindungan hukum.

Menurut Isfhan, banyak pelaku UMKM mampu menghasilkan produk yang memiliki potensi pasar, tetapi belum memahami pentingnya mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual sejak awal. “Ketika kita mau usaha, paling tidak kekayaan intelektual berupa merek produk dari Kementerian Hukum didaftarkan dulu agar sejak awal usaha kita terlindungi,” papar Isfhan.

Ia juga menyoroti persoalan “mafia merek”, yakni potensi penyalahgunaan sistem pendaftaran merek ketika suatu nama didaftarkan oleh pihak tertentu, tetapi tidak digunakan untuk menjalankan usaha secara nyata.

Hal itu perlu dipahami masyarakat karena dapat merugikan pelaku UMKM yang benar-benar memproduksi dan mengembangkan sebuah produk. Karena itu, Isfhan mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunggu usahanya besar untuk mengurus perlindungan kekayaan intelektual.

Selain persoalan kekayaan intelektual, Isfhan juga memaparkan implementasi Asta Cita Presiden, khususnya poin pertama mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyebut dirinya memiliki kewajiban untuk turut mengawal visi tersebut. “Pancasila tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus tercermin dalam perilaku setiap individu, kelompok maupun institusi. Jangan sampai ideologi sebuah pedoman dan falsafah bangsa tidak melekat pada diri seseorang, kelompok maupun institusi,” tuturnya.

Isfhan juga mengingatkan agar demokrasi tidak berkembang menjadi sumber perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Sementara dalam konteks hak asasi manusia, ia menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.

Selain itu, ia juga memberikan perhatian terhadap persoalan pembentukan karakter generasi muda di tengah perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pendidikan adab dan karakter agar anak-anak tetap memiliki rasa hormat kepada orang tua, guru, pemuka agama dan lingkungan sosial.

Ia menyoroti fenomena ketika anak-anak lebih mudah mengikuti apa yang ada di gadget dibandingkan nasihat orang tua.

“Jangan sampai kita itu tunduk, tidak punya adab kepada orang tua, kepada leluhur kita. Kenapa adab justru lebih tertunduk kepada gadget daripada perintah orang tua, perintah atasan ataupun pemuka agama,” ungkapnya.

Isfhan menilai pembentukan karakter tidak harus dimulai dari lingkungan yang luas. Perubahan justru harus dimulai dari keluarga. “Jangan dulu sama orang jauh. Minimal saya mendidik anak saya. Bagaimana caranya dia patuh kepada orang tua dan bagaimana caranya dia tidak terombang-ambing dengan situasi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar, Hemawati BR Pandia, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

“Pelaku UMKM yang belum memiliki merek dagang dapat mendaftarkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” ujar Hemawati.

Ia mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar produk mereka memiliki payung hukum yang kuat dan bernilai jual lebih baik di pasaran luas.

Iim Ibrahim/Asep

News Feed