APBD-P Kabupaten Bandung Disahkan DPRD, Anggaran Diarahkan Untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat menghadiri rapat paripurna DPRD terkait pengesahan APBD-P 2022, Pengantar Nota RAPBD 2023 dan pengesahan tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (29/9/2022).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan bahwa APBD-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bandung Tahun 2022 yang telah disahkan DPRD setempat, di antaranya berisi alokasi anggaran untuk mengimbangi atau menyikapi inflasi daerah pasca kenaikan harga BBM.

Pengalokasian anggaran di APBD-P2022 itu, kata Dadang, lebih menyentuh upaya bagaimana mengimbangi inflasi pasca kenaikan harga BBM.

“Pemkab Bandung saat ini sudah menganggarkan dana kurang-lebih Rp 31 miliar untuk menyikapi inflasi tersebut,” ujar Dadang usai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD setempat tentang Pengesahan RAPBD-P 2022 menjadi APBD-P 2022, serta Pengantar Nota RAPBD 2023 dan pengesahan beberapa Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (29/9/2022).

Bupati menyebutkan, Pemkab Bandung juga menggulirkan sejumlah program untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. “Total anggaran APBD-Perubahan ini mencapai Rp 6,4 triliun, naik signifikan dari anggaran APBD murni yang besarnya Rp 4,8 triliun,” katanya.

Menurut Bupati, naiknya anggaran APBD-P tersebut karena ada tambahan dana yang masuk, seperti dari DBH (Dana Bagi Hasil) dan transfer dari pemerintah pusat, sehingga diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp 6,4 triliun.

“APBD-Perubahan itu diarahkan pula pada prasarana dan sarana pendidikan, kesehatan, dan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hak dasar masyarakat,” ujar Dadang.

Dalan rapat paripurna DPRD tersebut juga disahkan tiga Raperda menjadi Perda, yakni Perda tentang Perlindungan Mata Air yang merupakan Raperda murni prakarsa dari DPRD Kabupaten Bandung atau sebagai Raperda inisiatif sebelumnya, Perda tentang Retribusi Tenaga Asing, dan Perda tentang Ketahanan Pangan Keluarga. Kedua Raperda ini sebelumnya usulan dari eksekutif.

Menyikapi Perda terebut, seperti Perda tentang Perlindungan Mata Air, Bupati Bandung menegaskan bahwa air merupakan suatu kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, kata Bupati, untuk keberlangsungan tersedianya air baku tentu ada daerah-daerah yang harus diamankan sebagai konservasi dan ada juga daerah-daerah sebagai penyuplai.

Kalau dihitung, katanya lagi, rumah tangga masyarakat di Kabupaten Bandung baru sekitar 8 persen saja yang sudah terpenuhi airnya. “Jadi harus ada ketentuan agar kita bisa lebih fokus melayani hak dasar masyarakat,” ujar Bupati.

Yang juga penting, lanjut Bupati, adalah Raperda tentang Retribusi Tenaga Asing yang datang dan berada di Kabupaten Bandung. “Keberadaan mereka di Kabupaten Bandung harus ditertibkan, dan menjadi salah satu sumber PAD,” katanya.

Sedangkan Perda tentang Ketahanan Pangan Keluarga, diperlukan untuk menentukan titik lokus ke depan. “Kabupaten Bandung ini notabene lahannya subur, sehingga kalau hal itu di-Perda-kan saya yakin akan memperkuat ketahanan pangan kita,” pungkas Dadang.

Lily Setiadarma