WartaParahyangan.com
JAKARTA – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Dadang Supriatna, meminta pemerintah pusat memberi ruang fiskal yang lebih besar kepada daerah di tengah penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Salah satu usulannya adalah mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) serta memperbaiki skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor panas bumi.
Usulan itu disampaikan Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) para kepala daerah se Indonesia dengan Komisi I DPR RI, Kemendagri dan Kemenpan RB terkait permasalahan PPPK dan tenaga honorer serta penyusunan regulasi belanja pegawai daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Dadang, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya penataan aparatur sipil negara dan pengendalian belanja pegawai. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Kalau daerah diminta memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, maka daerah juga harus diberikan ruang untuk meningkatkan pendapatannya,” katanya.
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat memperkuat skema peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sistem digitalisasi dan integrasi penerimaan pajak hotel dan restoran yang langsung terhubung dengan kas daerah.
Dadang mencontohkan Kabupaten Bandung yang setiap tahun dikunjungi sekitar 13 juta wisatawan. Namun besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan daerah.
“Perlu ada sistem yang lebih terintegrasi sehingga setiap transaksi yang menjadi objek pajak langsung tercatat dan masuk ke daerah. Ini akan membantu meningkatkan PAD,” ujar Dadang.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi. Menurut dia, daerah penghasil energi panas bumi belum memperoleh manfaat yang proporsional dibandingkan potensi yang dimiliki.

Kabupaten Bandung, kata dia, merupakan salah satu daerah dengan potensi panas bumi terbesar di Indonesia dengan kapasitas mencapai sekitar 900 megawatt. Namun, penerimaan pajak dari sektor tersebut lebih banyak dinikmati daerah tempat kantor perusahaan berada.
“Potensinya ada di daerah, tetapi pajaknya malah masuk ke tempat kantor perusahaan berada di Jakarta. Ini perlu dievaluasi agar daerah penghasil juga mendapatkan manfaat yang adil,” kata dia.
Selain itu, Dadang juga mengusulkan pemerintah pusat mengkaji kembali mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga daerah penghasil panas bumi memperoleh porsi penerimaan yang lebih proporsional.
Menurut dia, tambahan pendapatan tersebut dapat membantu daerah memperkuat kemampuan fiskalnya tanpa harus bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Dadang juga menyebut bahwa kebutuhan aparatur di daerah tidak akan berhenti meskipun penataan tenaga honorer telah selesai dilakukan. Setiap tahun pemerintah daerah kehilangan ribuan pegawai karena memasuki masa pensiun.
Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang berpotensi menghadapi kekurangan pegawai apabila rekrutmen CPNS maupun PPPK dihentikan dalam jangka panjang.
“Tenaga honorer memang harus diselesaikan. Tetapi kebutuhan SDM daerah juga harus dipikirkan karena setiap tahun ada ribuan pegawai yang pensiun. Kalau tidak ada rekrutmen, daerah akan kekurangan aparatur,” ujarnya.
Karena itu, Dadang meminta pemerintah pusat dan DPR RI melihat persoalan belanja pegawai, kapasitas fiskal daerah, dan kebutuhan aparatur sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling berkaitan.
Lily Setiadarma











