WartaParahyangan.com
BANDUNG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).
Hadir dalam deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN itu, Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Bawaslu setempat.
Isi deklarasi tersebut, pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana sangat mengapresiasi deklarasi netralitas ASB sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional.
Deklarasi itu juga dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Men-PAN RB, Mendagri, BKK, serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Cakra mengatakan bahwa netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut ke depan.
Istilah netralitas, kata Cakra, perlu dipahami secara benar oleh ASN. “Netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik. Tapi agar ASN terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan,” tuturnya.
Cakra juga minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara.
Netralitas ASN, kata Sekda, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Menurut Sekda, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
“Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye,” ujarnya.
Cakra mengatakan ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu,” ujarnya.
Cakra juga berharap kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk mengecek dan mengawasi netralitas ASN, serta memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” harapnya.
Lily Setiadarma